Gelar Rapat Dengar pendapat, DPRD Dorong Pencairan Dana Pilwakot Bandar Lampung

Konten Media Partner
18 Juni 2020 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Bandar Lampung membahas anggaran Pilwakot 2020, Kamis (18/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Bandar Lampung membahas anggaran Pilwakot 2020, Kamis (18/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, Komisi I DPRD Kota dorong pencairan dana Pilkada Wali Kota (Pilwakot) oleh Pemkot Bandar Lampung, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah, Kesbangpol Bandar Lampung, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hanafi Pulung. Agenda tersebut digelar dalam rangka pembahasan anggaran Pilwakot yang masih tersendat oleh Pemkot Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi memaparkan tahapan Pilkada Wali Kota, serta anggarannya. Dari total dana yang dianggarkan yakni Rp 39 miliar sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), saat ini KPU Bandar Lampung sudah menerima sejumlah Rp 6 miliar yang merupakan pencairan tahap 1, sebanyak Rp 3 miliar sudah terealisasi, dan tersisa Rp 3 miliar di kas KPU.
ADVERTISEMENT
"Sisa Rp 3 miliar di kas KPU hanya cukup untuk membiayai selama bulan Juni 2020. Yakni untuk honor PPK, PPS, dan sekretariat, serta untuk kegiatan verifikasi data faktual calon perorangan," ujar Dedi.
Sementara dalam rapat sebelumnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekda Kota Bandar Lampung dilakukan pembahasan terkait penambahan anggaran untuk alat pelindung diri (APD) dan juga pelaksanaan rapid tes bagi PPK dan PPS. Dimana anggaran yang diajukan sebesar Rp 3,7 miliar untuk kebutuhan APD dan rapid test yang difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, yakni dalam bentuk barang.
Kemudian, dari total Rp 19 miliar NPHD Bawaslu Kota, telah ditransfer sebanyak Rp 4 miliar oleh Pemkot Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah Rp 1 miliar di tahun 2019, dan Rp 3 miliar di tahun 2020," ujar Candrawansyah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hanafi Pulung mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar Pemkot dapat mencairkan sisa anggaran kepada KPU dan Bawaslu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hanafi Pulung saat ditemui Lampung Geh, Kamis (18/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
"Kami akan terus berupaya, sembari menunggu hingga 24 Juni, apakah pemkot sudah merealisasikan sisa anggaran atau belum," ujar Hanafi.
Jika sampai 24 Juni 2020 Pemkot belum mencairkan sisa anggarannya, maka Komisi I akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang stakeholder yang lebih luas terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Wali Kota Bandar Lampung.
"Pada RDP lanjutan itu, kami akan memanggil kembali KPU, Bawaslu, Kesbangpol dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandar Lampung guna meminta kejelasan terkait tersendatnya anggaran Pilkada tersebut," jelas Hanafi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur saat ditemui Lampung Geh usai RDP, Kamis (18/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur mengungkapkan, untuk mendorong realisasi anggaran tersebut, komisi I telah sepakat untuk melakukan RDP lanjutan. "Di atas tanggal 24 Juni, karena tanggal tersebut merupakan berakhirnya anggaran yang ada di KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung. Anggaran yang dimiliki KPU dan Bawaslu hanya mencukupi hingga bulan Juni saja," ungkap Benny.
ADVERTISEMENT
Nanti dalam agenda RDP lanjutan tersebut, Komisi I akan berfokus pada sisa anggaran yang telah disepakati sesuai NPHD sejumlah Rp 39 miliar untuk dapat terealisasi.
"Kami tidak akan mempertanyakan anggaran tambahan untuk KPU dan Bawaslu. Hal yang terpenting adalah anggaran Rp 39 miliar itu tercukupi dahulu. Agar kedua stakeholder tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya," kata Benny.
Benny menambahkan, setelah 24 Juni 2020 Komisi I DPRD Kota akan menyurati Pemkot Bandar Lampung terkait tersendatnya anggaran pelaksanaan Pilkada Wali Kota 2020.
"Kita akan meminta komitmen Pemkot Bandar Lampung, bukan hanya komitmen perkataan saja, tapi benar-benar komitmen. Sedangkan terkait DAU yang masih tertahan, itu merupakan kebijakan nasional. Kalau memang tidak punya kemampuan, tidak apa-apa diakui saja seperti kabupaten yang lain. Dan kita akan berupaya terus sampai anggaran KPU Bawaslu terealisasi," jelas Benny
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota dan beberapa kesempatan sudah menyampaikan bahwasannya Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Bandar Lampung tertahan di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk bulan April dan Mei senilai Rp 54 miliar. Itu sebabnya sejumlah pembayaran, seperti THR pegawai dan tunjangan Ketua RT, Ketua Lingkungan juga belum bisa dibayarkan. (*)