Gubernur Lampung akan Tutup Tempat Hiburan yang Tak Patuhi Prokes COVID-19

Konten Media Partner
11 Januari 2021 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerumunan di salah satu tempat hiburan yang ada di Bandar Lampung, | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kerumunan di salah satu tempat hiburan yang ada di Bandar Lampung, | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Junaidi mengimbau agar tempat-tempat hiburan harus tetap menerapkan protokol kesehatan, atau jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penutupan, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
"Tolong saya minta agar disampaikan oleh media, apabila nanti ada yang nakal tidak patuh prokes, saya akan ambil langkah, tutup izinya," ujar Arinal.
Dia juga meminta agar media turut aktif menginformasikan apabila mendapati keramaian ataupun pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
"Maka saya minta media juga aktif, kalau mendapatinya, foto, dan beritahukan. Karena kalau saya yang mau ke sana, sudah tahu duluan dan mereka tutup," kata Arinal.
Menurutnya, tempat hiburan, restoran, kafe dan tempat keramaian lainya, cukup berpotensi menjadi penyebab penyebaran COVID-19. Maka menurut Arinal, hal ini tidak boleh dibiarkan sehingga menganggu kepentingan umum.
"Tolong kasih tahu di media dan juga medsos. Kalau tidak, rakyat kita akan terganggu. Jangan mementingkan kepentingan perseorangan tetapi menganggu kepentingan orakg banyak," tegas Arinal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Lampung
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang dimaksud, terdapat sanksi perorangan dan penyelenggara kegiatan atau hiburan. Sanksi yang dikenakan bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda administratif maksimal Rp 1 Juta.
Sedangkan bagi penyelenggara kegiatan atau hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, hingga denda administratif maksimal Rp 5 Juta. (*)