Gubernur Lampung Tantang Nadiem, LBH Bandar Lampung: Coreng Citra Kepala Daerah

Konten Media Partner
28 Agustus 2021 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Kiri) Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (Kanan) | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Kiri) Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (Kanan) | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung tanggapi pernyataan Gubernur Lampung yang menantang Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada saat sesi wawancara dengan awak media.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 33 detik, pada saat sesi wawancara usai memantau kegiatan vaksinasi di halaman Rumah Sakit Ibu dan Anak Belleza, Kota Bandar Lampung (24/8/2021). Gubernur Lampung sempat melontarkan kata-kata menantang kepada Nadiem, berikut ucapannya:
"Persoalannya, baru dua hari lalu, 14 kabupaten/kota (di Lampung) baru selesai zona merah. Nenek moyang dia (Nadiem) dari mana, kalau yang di Kabupaten itu tidak boleh sekolah. Sampaikan salam saya ke Nadiem, kalau kamu berani, saya tantang dia," kata Arinal.
LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan oleh Arinal Djunaidi, selaku Gubernur Lampung. LBH menyebut hal tersebut dapat mencoreng citra seorang kepala daerah.
"LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan hal tersebut, arogansi sang gubernur bukanlah yang pertama kali, tercatat beberapa pernyataannya sering menyita perhatian publik dan mencoreng citra Kepala Daerah," kata Chandra Muliawan, Direktur LBH Bandar Lampung dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai kepala daerah, sikap arogan dengan menyebut nenek moyang Nadiem Makarim dan menantangnya sangat tidak patut dan jauh dari kata bijak," lanjutnya.
LBH juga menyebut pernyataan seorang kepala daerah dalam hal ini Gubernur kepada media seharusnya dapat lebih terbuka dengan data bukan dengan cara menantang dan sikap arogan.
"Pernyataan Gubernur kepada media seharusnya dapat lebih terbuka dan sampaikan saja kondisi yang sesuai di lapangan. Jika memang tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan PTM Terbatas silakan sampaikan apa yang menjadi kendala dan jelaskan bagaimana gambarannya kepada publik pada umumnya dan kepada Menteri Pendidikan pada khususnya," ungkapnya.