Gudang Berisi Ratusan Rokok Tanpa Pita Cukai di Bandar Lampung Digerebek

Konten Media Partner
24 Agustus 2021 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Bandar Lampung serahkan sejumlah rokok tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, Selasa (24/8) | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Bandar Lampung serahkan sejumlah rokok tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, Selasa (24/8) | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gudang rokok tanpa pita cukai di Tanjung Senang, Bandar Lampung, digerebek Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (22/8).
ADVERTISEMENT
Ratusan rokok berbagai merek ditemukan pihak kepolisian di sebuah gudang yang juga sebagaimana toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai awak media massa, Selasa (24/8) | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Ditemukan barang bukti rokok tanpa cukai dari seorang penjual," kata Resky, Selasa (24/8).
Pelaku berinisial P, pemilik gudang, beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung.
"Setelah ditemukan, barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea cukai," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan P, lanjutnya, rokok tanpa pita cukai ini dijualbelikan sejak 3 bulan terakhir. "Baru beroperasi sekitar 3 bulan, dari keterangannya rokok tersebut dijual di seputar wilayah Bandar Lampung," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, temuan tersebut sudah diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Pasal tersebut menerangkan setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai yang bukan haknya bisa dikenakan pidana.
"Sesuai ketentuan, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)