Gugatan Belum Teregistrasi di MA, Begini Kata Tim Pemenangan Eva-Deddy

Konten Media Partner
16 Januari 2021 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pemenangan Paslon Eva-Deddy, Wiyadi saat memberikan keterangan terkait persiapan gugatan ke MA, Sabtu (16/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pemenangan Paslon Eva-Deddy, Wiyadi saat memberikan keterangan terkait persiapan gugatan ke MA, Sabtu (16/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Pemenangan Paslon 03 Eva-Deddy telah melakukan pembaharuan gugatan karena Mahkamah Agung (MA) masih menerapkan work from home (WFH) hingga Senin.
ADVERTISEMENT
"Terkait registrasi yang belum muncul dari MA, tim kami terus melakukan pembaruan gugatan. Dan sampai saat ini sudah dua kali pembaharuan. Sebelumnya juga sudah kita sampaikan dan komunikasikan hal ini ke MA, sehingga pada Senin besok baru masuk," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Wiyadi, Sabtu (16/1) di Bandar Lampung.
Menurut Wiyadi, karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, nantinya persidangan hanya boleh dihadiri dua pendamping kuasa hukum, tidak boleh lebih.
Sementara itu, Fauzan Sibron, perwakilan dari prtai pengusung yakni Partai Nasdem mengatakan, belum teregisrtasinya gugatan tersebut dikarenakan MA masih menerapkan WFH. Mekipun terjadi penundaan, pihaknya menilai tidak akan menjadi persoalan. Dan adapun jangka waktu yang diberikan Bawaslu Provinsi Lampung adalah tiga hari kerja setelah putusan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Soal terjadinya penundaan masuknya gugatan ini, memang ada sesuai dengan edaran MA. Bahwa dalam keadaan pandemi COVID-19, hakim berhak menunda. Jadi bukan kita, tapi MA yang menundanya karena, dan ini sudah sesuai," kata Fauzan.
Fauzan Sibron, selaku perwakilan partai Nasdem yang merupakan partai pengusung Paslon Eva-Deddy dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2020, Sabtu (16/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Dia menambahkan, bahwa selama sidang di Bawaslu, tidak pernah ditemukan keterkaitan pembagian sembako yang dilakukan wali kota dalam hal ini pemerintah daerah, dengan pasangan calon. Karena hal tersebut telah sesuai dengan Instruksi Presiden terkait bantuan di masa pandemi COVID-19.
"Maka fakta-fakta ini yang akan kita sampaikan dalam proses persidangan. Kita juga meyakini, persidangan akan berjalan secara terbuka, dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan," tambahnya.
Kemudian, terkait apa yang disangkakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung kepada Wali Kota Bandar Lampung, termasuk pihak lain yang dituduhkan, maka pihak lain itu harus terdaftar di dalam tim pemenangan.
ADVERTISEMENT
"Sementara Herman HN tidak termasuk dalam tim pemenangan tersebut. Maka kita yakini, bahwa ini akan disampaikan juga pada saat persidangan di MA. Mudah-mudahan fakta-fakta ini akan dilihat oleh hakim agung bahwa tidak ada kaitan antara Herman HN dengan Eva Dwiana sebagai calon wali kota," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung menetapkan Paslon nomor urut 03 Eva-Deddy melakukan pelanggaran administratif Terstruktur Sistematis dan Massif dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2020. Disusul kemudian dengan putusan KPU Bandar Lampung membatalkan pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2020. (*)