Hadir Kembali Dalam Sidang, Wawan Tegaskan Berikan Uang ke Kapolda

Konten Media Partner
9 Mei 2019 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri (kanan) dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra (kiri) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri (kanan) dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra (kiri) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perkara suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
ADVERTISEMENT
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfontirkan kedua saksi yang sebelumnya dihadirkan yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dimana Ia juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.
Dalam jalannya sidang, JPU KPK Subari Kurniawan kembali bertanya terkait aliran dana sebesar Rp 200 juta kepada mantan Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dan mantan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.
"Coba anda ceritakan lagi bagaimana proses uang Rp 200 juta itu bisa diserahkan dan diambil dari terdakwa Kardinal," tanya Jaksa Subari kepada Wawan Suhendra dalam persidangan, Kamis (9/5).
Wawan pun menceritakan kembali bahwa saat itu Ia mendapat perintah melalui telepon dari Bupati Mesuji Khamami untuk membawa uang sebesar Rp 200 juta sebagai buah tangan.
ADVERTISEMENT
"Dari hotel itu kami memakai dua mobil, Bupati dengan sopir sendiri, saya sendiri sampai di Enggal, Bupati nebeng ke saya," jawab Wawan.
Kemudian Jaksa Subari kembali menegaskan apakah Najmul Fikri mengetahui soal pengambilan uang tersebut dari terdakwa Kardinal.
"Tahu karena dia juga ikut. Di saat kunjungan ke Kapolda dan Wakapolda. Dia juga tahu kalau saya ambil uang ke Kardinal," jelas Wawan.
Dirinya membeberkan, ketika sampai di rumah dinas Kapolda, hanya Bupati dan Kadis yang masuk ke rumah tersebut.
"Saat mau pulang, Kadis menghampiri saya dan tanya mana uang Rp 150 juta dan saya kasihkan. Itu yang memerintahkan Bupati dan yang meminta itu Kadis untuk diberikan ke Kapolda," bebernya.
Menurut Wawan, yang menyampaikan ke Kardinal untuk meminta uang tersebut adalah Bupati melalui Kadis dan diteruskan ke kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Saat itu Bupati silahturahmi ke rumah Kapolda, waktu itu Bupati bilang kalau tidak enak kalau tidak membawa apa-apa," ungkap Wawan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Novian Saputra juga bertanya apakah uang sebesar Rp 200 juta itu memang sudah disiapkan ketika akan diambil.
"Apa uang itu sudah disiapkan?," tanya Hakim Ketua.
"Iya sudah, setelah mendapat uang dari Kardinal saya lapor ke Kadis dan Bupati, baru meluncur ke Hotel Emersia pada malam harinya," jawab Wawan.
Novian Saputra kembali mempertajam pertanyaannya, soal uang Rp 200 juta yang dipecah menjadi dua bagian yakni Rp 150 juta dan Rp 50 juta.
"Apakah Najmul Fikri mengetahui pemecahan uang tersebut ?" tanya Novian.
"Iya tahu, yang bawa uang itu kami, yang memecahkan itu Kadis di dalam mobil, saya yang bawa mobil," ujar Wawan.
ADVERTISEMENT
Setelah dari rumah Kapolda, sambung Wawan, kami ke rumah dinas Wakapolda. Saya berikan uang itu ke Kadis dan diserahkan ke Bupati.
"Kami bertiga masuk ke rumahya, setelah itu kami ke belakang melihat ayam koleksi Wakapolda," katanya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Pura