Hakim ke Saksi Rina: Bagaimana Istri Bupati Minta Baju Renang Hingga Susu Anak?

Konten Media Partner
2 April 2020 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati yang juga Istri Syahbudin, Rina Febrina (tengah), saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati yang juga Istri Syahbudin, Rina Febrina (tengah), saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati yang juga Istri Syahbudin, Rina Febrina, yang menjadi saksi dalam sidang perkara ditanya Majelis Hakim terkait permintaan beberapa barang oleh istri Bupati Lampung Utara, Endah Kartika Prajawati.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Hakim Anggota, Zaini Basri, menanyakan terkait barang-barang berupa peralatan renang hingga susu anak yang diminta oleh istri dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Hakim: Ini gimana Bu Rina? Istri Bupati minta baju renang, susu anak, biaya laundry di BAP saksi, benar?
Saksi: Iya benar.
Hakim: Dimana mintanya?
Saksi: Di telepon.
Hakim: Lalu uangnya dari mana?
Saksi: Saya minta suami saya pak.
Hakim: Ngirimnya gimana?
Saksi: Diantar pake bus pak, kadang diantar ke rumahnya di Tanjung Seneng (Bandar Lampung).
Hakim: Kenapa pakai suami saudara, gak pakai uang pribadi saudara?
Saksi: Itu pertama pakai uang pribadi saya, kalau sudah banyak saya minta ganti pak (ke suami).
Hakim: Tujuannya apa sih ngasih-ngasih kaya gitu?
ADVERTISEMENT
Saksi: Pesan suami saya, kalau ibu (istri bupati) minta apa, dilayani aja.(*)