Hakim Tak Bisa Hadir, Sidang Perdana Eks Kadis Pertanian Pemprov Lampung Ditunda

Konten Media Partner
6 Oktober 2021 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perdana Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung untuk Provinsi Lampung ditunda hingga pekan depan, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut merupakan alokasi dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Kelas I A Tanjung Karang.
Kerugian negara yang didapatkan atas perbuatan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Edi Yanto dan Imam Mashuri diperkirakan sebesar Rp 7,7 miliyar.
Sementara itu, Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan mengatakan sidang perdana yang seharusnya dilakukan hari ini harus ditunda.
"Iya ditunda sampai satu Minggu," katanya Rabu (6/10).
"Karena Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan hadir," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menunjuk mantan Jaksa KPK Sobari Kurniawan sebagai ketua tim penuntut umum.
"Berdasarkan surat perintah Kejari Bandar Lampung, dalam kasus ini pihaknya menunjuk 11 orang jaksa penuntut umum dan diketuai oleh Jaksa Sobari Kurniawan," kata mantan Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Selain itu, keduanya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
ADVERTISEMENT