Hanya Akad, Satgas COVID-19 Bandar Lampung Larang Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

Konten Media Partner
21 Januari 2021 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung tidak lagi mengeluarkan izin acara resepsi, hanya boleh menggelar akad nikah dengan tamu terbatas, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
Larangan mengadakan resepsi ini dipicu kasus COVID-19 yang tak kunjung menurun, disertai delapan wilayah di Provinsi Lampung saat ini berstatus zona merah. Hal ini juga sebagai tindak lanjut atas rapat penanganan COVID-19 bersama Forkopimda Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu.
Kebijakan larangan mengadakan resepsi ini dimulai pada 25 Januari 2021, hingga waktu yang belum ditentukan.
Juru bicara (jubir) Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, tidak hanya resepsi pernikahan namun juga melarang segala bentuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
"Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti resepsi pernikahan dan lainnya," ujarnya.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran. Untuk pernikahan, hanya diperbolehkan melaksanakan akad, dengan maksimal dihadiri 50 orang.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya akad nikah saja yang dihadiri maksimal 50 orang. Kemudian tidak boleh ada organ tunggal, live music dan semacamnya," tegasnya.
Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menekan laju kasus COVID-19 di Kota Bandar Lampung yang masih berstatus zona merah. Rizki mengatakan bahwa surat izin dari Satgas COVID-19 terkait gelaran resepsi pernikahan sementara waktu dihentikan.
"Kalau nanti ada ketentuan lebih lanjut akan kita sampaikan. Jadi, surat izin dari Satgas COVID-19 Bandar Lampung terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita setop," pungkasnya. (*)