Hari Senin, Wali Kota Bandar Lampung akan Terbitkan Larangan Resepsi Pernikahan

Konten Media Partner
23 Januari 2021 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Jumat (23/1). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Jumat (23/1). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN merencanakan Senin (25/1) terbit surat larangan mengadakan resepsi acara pernikahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Herman HN saat diwawancarai awak media. "Surat edaran, mungkin Senin dikeluarkan surat itu ya. Cukup (akad) nikah ajalah ya. Nikah itu yang gak bisa ditunda," katanya.
Herman juga mengatakan bahwa resepsi supaya ditunda. Pernikahan cukup untuk akad dengan maksimal 50 orang. Zona merah wilayah Bandar Lampung dan sudah meluas ke delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Kepada masyarakat nikah aja, nikah cukup 50 orang, ngatur jarak, resepsi bisa ditunda lah ya, minta tolong bener-bener kepada masyarakat. Bukan saya gak mau, mau saya. Tapi daerah lagi merah gini, waduh udah luar biasa," ujar Herman HN.
Kondisi ini akan berlangsung sampai waktu yang tidak bisa ditentukan sekarang. Apa bila kondisi Bandar Lampung memungkinkan untuk kembali diperbolehkan resepsi, maka akan disesuaikan.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat waktu dulu. Kalo sebulan sudah reda nggak ada lagi ya mungkin yang kita berhenti kan. Tapi kalo masih kita lanjutkan masa berlakunya," terangnya.
Total penduduk yang telah terjangkit COVID-19 di Kota Bandar Lampung ini hampir menyentuh 3.600.
"Kita zona merah, merah ini luar biasa udah hampir 3.600 yang kena di Kota Bandar Lampung ini kan udah luar biasa," kata Herman.
Ia juga minta kepada pedagang, tempat hiburan, 3M (Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan) itu harus dilaksanakan.
"Saya ingin rakyat Bandar Lampung sehat semua, harus," harapnya. (*)