Hengkang dari Bandar Lampung, Bakso Son Haji Sony Tetap Harus Bayar Utang Pajak

Konten Media Partner
5 Juli 2021 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konferensi pers TP4D Bandar Lampung terkait polemik Bakso Son Haji Sony dan Tapping Box, Senin (5/7) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers TP4D Bandar Lampung terkait polemik Bakso Son Haji Sony dan Tapping Box, Senin (5/7) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sikap Bakso Son Haji Sony yang hendak pamit dari Kota Bandar Lampung tak membuat kewajiban pajak yang sudah terutang hilang begitu saja, Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah. Pernyataan tersebut menyusul viralnya pemberitaan Bakso Son Haji Sony yang hendak menutup seluruh gerai di Bandar Lampung.
"Kalau kewajiban tetap, ini tidak akan menghilangkan kewajiban membayar pajak. Dan itu bisa dibayarkan secara dicicil, yang penting kooperatif memaksimalkan pemakaian tapping box. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Bakso Son Haji Sony, ini berlaku bagi semua pengusaha," tegas Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah.
Deddy menambahkan, bahwa penerapan tapping box bukan hanya diberlakukan di Bandar Lampung saja. Sehingga jika Bakso Son Haji Sony hengkang tetap akan ada tapping box yang diberlakukan oleh Pemda lainya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan. Sementara yang dibayarkan selama ini berkisar Rp 150 juta per bulan, sehingga Pemkot Bandar Lampung berpotensi dirugikan hingga Rp 250 juta perbulan.
ADVERTISEMENT
"Kita estimasikan besaran pajak yang harus dibayar setiap bulannya, dari 18 gerai Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta, sedangkan yang mereka bayar selama ini 150 juta, ini kan jauh," kata Yanwardi.
Yanwardi membeberkan bahwa sebelum diambil langkah penyegelan, pihaknya telah menyurati pihak Bakso Son Haji Sony, namun tak diindahkan. Penyegelan tersebut tidak bersifat selamanya, dengan harapan pihak pengusaha bisa bersikap kooperatif seperti yang diharapkan oleh TP4D Bandar Lampung.
"Kita telah melakukan upaya-upaya dengan beberapa kali melayangkan surat, tapi tak juga diindahkan. Dari langkah yang sudah kita tempuh, akhirnya diambil langkah terakhir penyegelan, itu pun tidak semuanya dan tidak selamanya. Jika pihak pengusaha bersedia menandatangani fakta integritas dan memakai tapping box, selesai persoalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yanwardi menambahkan, dari seluruh tempat usaha yang disegel oleh TP4D Bandar Lampung, hanya Bakso Son Haji Sony yang belum menyelesaikan kewajibannya. Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung juga membuka diri terhadap para pengusaha terkait pajak yang masih terutang. (*)