Ini Hal yang Bisa Hentikan PTM Terbatas di Bandar Lampung

Konten Media Partner
1 September 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi IV DPRD kota Bandar Lampung, Ali Wardana saat diwawancarai awak media | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi IV DPRD kota Bandar Lampung, Ali Wardana saat diwawancarai awak media | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan turut mamantau jalannya simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka terbatas. Dan jika didapati kasus positif COVID-19 pada siswa atau pun guru, maka sekolah tatap muka akan dihentikan, Rabu (1/9).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Ali Wardana usai gelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan kota setempat.
"Kita sampaikan ke Dinas Pendidikan, jika setelah tatap muka terbatas ada penemuan kasus (COVID-19), akan kita tutup. Langsung kita perintahkan tutup sekolah itu sampai dengan selesai dulu klaster COVID-19," ujarnya.
"Jadi tidak ada lagi siswa yg tidak masuk karna positif COVID-19, langsung kita tutup (sekolahnya)," sambungnya.
Sebelumnya, ada 3 sekolah di Bandar Lampung yang ditunjuk oleh pemerintah kota untuk melaksanakan simulasi sekolah tatap muka, yakni SMPN 1, 2, dan 6. Namun, menurut Ali Wardana akan ada 6 sekolah yang menjadi simulasi sekolah tatap muka.
"Nanti kita juga akan turun ke sekolah-sekolah yang mengadakan simulasi sekolah tatap muka. Ada enam sejolah yang sudah siap, yaitu SMPN 1, SMPN 2, SMPN 6, SMPN 14, SMPN 29, dan SMPN 32 Bandar Lampung," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilaksanakan sumulasi sekolah tatap muka terbatas, para siswa akan diberikan vaksinasi. Setidaknya ada 7.000 siswa yang akan divaksinasi dosis pertama pada Jumat mendatang. Sementara untuk pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas untuk seluruh sekolah, masih menunggu Bandar Lampung turun ke PPKM Level 3. (*)