Ini Penjelasan Pemprov Lampung Soal Petani Bayar Sewa Lahan di Kota Baru

Konten Media Partner
24 November 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi yang merupakan petani di lahan Kota Baru menuntut pencabutan SK Gubernur Lampung terkait biaya sewa lahan. | Foto : Galih Prihantoro / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi yang merupakan petani di lahan Kota Baru menuntut pencabutan SK Gubernur Lampung terkait biaya sewa lahan. | Foto : Galih Prihantoro / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar Kota Baru, Lampung Selatan terkait sewa lahan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra, membantah jika tidak melibatkan masyarakat terkait penetapan SK Gubernur Lampung tentang biaya sewa lahan.
"Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Kota Baru sebelum adanya penetapan SK Gubernur ini," katanya saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (24/11).
Kabid Aset BPKAD Lampung, Meydiandra dan Kabid Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu saat diwawancarai Lampung Geh. | Foto : Galih Prihantoro/Lampung Geh
Ia juga menjelaskan jika total lahan Kota Baru sesuai dengan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang dihibahkan ke Pemprov Lampung seluas 1.308 hektare.
"Dari luas itu yang digarap oleh masyarakat petani itu perkiraan saya kurang lebih 800 sampai 900 hektare," jelasnya.
Dia juga menambahkan jika Pemprov Lampung saat ini masih melakukan pendataan terkait berapa desa yang masyarakatnya memanfaatkan lahan Kota Baru.
Sementara, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung, Christian Thalolu mengatakan, persoalan yang menjadi tuntutan para petani ini akan dicarikan solusi.
ADVERTISEMENT
"Kita pastinya akan mencari solusi yang terbaik, apa yang menjadi tuntutan para petani akan kita sampaikan kepada pimpinan. Tidak mungkin Gubernur Lampung mau menyusahkan rakyatnya," ujarnya.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang penetapan sewa tanah Kota Baru. Dalam SK tersebut, masyarakat petani yang ingin menggarap lahan di Kota Baru dibebankan untuk membayar biaya sewa sebesar Rp 300 per m2 atau Rp 3 juta per hektare per tahun.
Penetapan sewa lahan itu diprioritaskan kepada masyarakat di 10 desa. Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi SK Gubernur itu pada tanggal (20/9) lalu. (*)