Ini Rentetan Proyek yang Masuk dalam Korupsi Bupati Mesuji

Konten Media Partner
27 Mei 2019 23:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Mesuji Nonaktif Khamami (kiri) dan adik kandungnya Taufik Hidayat (kanan) hendak meninggalkan ruang sidang, Senin (27/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam sidang agenda dakwaan atas terdakwa Bupati Mesuji Nonaktif Khamami dan adik kandungnya Taufik Hidayat, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Subari Kurniawan membeberkan proyek-proyek yang masuk dalam tindak pidana korupsi Khamami.
ADVERTISEMENT
Pertama, proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018
Dalam surat dakwaan itu dijelaskan, bahwa sekitar awal Februari 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri.
"Pada pertemuan tersebut Terdakwa I (Khamami) meminta daftar proyek beserta nama calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 kepada Wawan Suhendra dan Najmul Fikri," kata Subari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/5).
Kemudian Wawan Suhendra menyerahkan daftar proyek tersebut kepada Khamami, selanjutnya Khamami memverifikasi dengan cara menyetujui dan menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan.
"Nama-nama calon rekanan yang disetujui oleh Terdakwa I (Khamami) di antaranya Terdakwa II (Taufik Hidayat) selaku adik kandung Terdakwa I dan Kardinal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pembagian ploting proyek Dinas PUPR bidang Bina Marga yang bersumber dari APBD 2018 sebagai berikut :
Untuk terdakwa Kardinal (penuntutan terpisah) telah mendapatkan proyek pengadaan base senilai Rp 9,2 miliar.
Sementara, Taufik Hidayat telah mendapatkan paket yang bersumber dari DAK TA 2018 yaitu Peningkatan Jalan Ruas Harapan Mukti-Sinar Laga senilai Rp 8,9 miliar dan Peningkatan Jalan Ruas Mekar Sari-Perempatan Segitiga Emas senilai Rp 8,5 miliar.
Selain itu, adik kandung Khamami ini juga mendapatkan paket yang bersumber dari APBD TA 2018 yaitu, Pengadaan Bahan Material Mekar Jaya-Bujung Buring senilai Rp 2,3 miliar. Pengadaan Bahan Material Ruas Kebon Dalam-Kejadian senilai Rp 2,1 miliar.
Pengadaan Bahan Material Ruang Panggung Jaya-Telogo Rejo senilai Rp 2 miliar. Pengadaan Bahan Material Ruas Simpang Pematang-Budi Aji senilai Rp 556 juta. Pengadaan Tanah Urug Pilihan senilai Rp 4,4 miliar dan Pengadaan bahan material (Tri Karya Mulyo - Sidomulyo) senilai Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua, Proyek bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018
Pada sekitar awal tahun 2018 bertempat di rumah Dinas Bupati Mesuji, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I (Khamami) meminta daftar paket di Dinas PUPR TA 2018, kemudian Terdakwa I menyampaikan akan menunjuk orang yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut dan meminta Wawan Suhendra dan Najmul Fikri untuk memenangkan rekanan yang ditunjuk oleh Terdakwa I," kata Jaksa Subari.
Diterangkan juga, setiap rekanan yang mendapatkan pekerjaan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan komitmen fee sebesar 12 hingga 15 persen dari nilai proyek. Kemudian Khamami meminta kepada Najmul Fikri untuk mengumpulkan komitmen fee dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Mesuji.
ADVERTISEMENT
"Lalu Najmul Fikri memerintahkan Tasuri (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji) untuk mengumpulkan komitmen fee dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018," bebernya.
Jumlah komitmen fee yang dikumpulkan Tasuri sejumlah Rp 850 juta dan uang tersebut diserahkan kepada Wawan Suhendra sebanyak 5 tahap yaitu :
"Jika ditotalkan, uang-uang itu berjumlah Rp 850 juta yang kemudian oleh Wawan Suhendra diserahkan kepada Terdakwa I (Khamami) melalui Najmul Fikri sebesar Rp 650 juta dan sebesar Rp 200 juta dipergunakan untuk kepentingan Wawan Suhendra," urainya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Khamami, Taufik Hidayat, Wawan Suhendra dan Najmul Fikri menerima uang tunai secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 1,58 miliar dari Sibron Aziz selaku pemilik Subanus Grup dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri.
"Serta sejumlah Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra