Inspektorat: Bakso Sony Belum Mau Pakai Tapping Box dan Tanda Tangani Perjanjian

Konten Media Partner
21 Juli 2021 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pasca penyegelan, pihak Bakso Son Haji Sony belum menunjukkan itikad baik, yakni belum bersedia menandatangani pakta integritas dan bersedia memakai tapping box yang dipasang oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota setempat, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar. Menurutnya, pengacara dari Bakso Son Haji Sony sudah dua kali menghadap, terkait polemik pajak dengan Pemkot Bandar Lampung yang berujung penyegelan gerai oleh TP4D beberapa waktu yang lalu.
"Pada pertemuan pertama ia menyampaikan keberatan atas penyegelan yang kita lakukan. Kita sampaikan alasan di balik penyegelan dan diterima dengan baik," ungkapnya.
Selanjutnya pada pertemuan kedua, membahas tentang poin-poin yang ada dalam pakta integritas yang seharusnya ditanda tangani pihak Bakso Son Haji Sony.
"Pertemuan kedua, pengacaranya datang lagi, dan kami berikan penjelasan item-item dalam pakta integritas itu. Lalu dia menyampaikan pada kami bahwa dia mengerti dan membenarkan aturan Pemda tersebut," katanya.
Umar mengatakan bahwa pihak pengacara Bakso Son Haji Sony setuju dengan isi pakta integritas tersebut. Setelah pertemuan kedua, pihak pengacara Bakso Son Haji Sony mengatakan akan membicarakan atau meyakinkan kliennya terkait hasil pertemuan dengan Pemkot Bandar Lampung. "Tapi sampai sekarang belum datang lagi. Dan terakhir kabarnya mereka mau pindah," tambah Umar.
ADVERTISEMENT
Terkait pihak Bakso Son Haji Sony yang tidak bersedia menandatangani pakta integritas, sang pengacara tidak memberikan alasan secara rinci. "Alasan yang mereka sampaikan kepada kami, Bakso Son Haji Sony ingin memakai tapping boxnya sendiri, dan ingin memantau lebih banyak transaksi pada gerainya," jelasnya.
Menurut Umar, jika bersedia memasang tapping box, rekaman transaksi gerai Bakso Son Haji Sony ada di Pemkot Bandar Lampung yakni di BPPRD. Hal ini lebih sederhana, dengan cara datang ke BPPRD dan meminta datanya.
Sementara ini, TP4D Bandar Lampung belum berencana melaksanakan penyegelan lagi, mengingat masih dalam masa PPKM. Diketahui, dari 18 gerai Bakso Son Haji Sony yang ada di Bandar Lampung, sudah ada 6 gerai yang disegel.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, pihak Bakso Son Haji Sony kooperatif, mau menandatangani pakta integritas dan bersedia memakai tapping box. Jika Bakso Son Haji Sony tidak juga kooperatif, akan ditempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir.
“Kami juga harus berlaku adil, berlaku sama dengan pengusaha-pengusaha lain. Kita upayakan dulu dengan cara-cara persuasif," pungkasnya. (*)