Istri Meninggal, Ayah di Lampung Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Paksa Minum Jamu

Konten Media Partner
20 Februari 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang ayah berinisial AM (61) ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Warga Teluk Betung Utara itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (18/2) setelah paman korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap setelah paman memergoki pelaku AM.
"Setelah memergoki aksi AM, paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita," katanya.
Pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Setelah menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dennis mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu terjadi pertama kali pada tahun 2018, saat itu ibu korban yang merupakan istri pelaku meninggal dunia.
"Kedua korban saat itu masih di bawah umur, hampir 6 tahun pelaku melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Dennis, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, keduanya mengaku rela melayani nafsu bejat ayah tirinya, karena keduanya kerap diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
Selain menyetubuhi anak tirinya, kata Dennis, salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan yang dilakukan pelaku.
"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya" ungkapnya.
Dennis menambahkan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Yul/Put)