Jadi Saksi, Agung Menyangka Uang Rp200 Juta dari Ami Hasil Jual Tanah

Konten Media Partner
20 Januari 2020 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, menyangka jika uang sebesar Rp200 juta yang diberikan oleh Raden Syahril alias Ami ketika sebelum OTT KPK merupakan hasil penjualan tanah miliknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menanyakan uang yang diberikan oleh Raden Syahril pada waktu sebelum OTT terjadi.
Jaksa Taufiq: Apakah saudara tahu kalau itu uang yang diberikan Ami adalah titipan dari Kepala Dinas Perdagangan?
Saksi Agung: Saya tidak tahu, mungkin dia bilang tapi saya tak mendengar.
Jaksa Taufiq: Apa pikiran saudara ketika Raden Syahril membawa plastik itu?
Saksi Agung: Saya pikirkan itu uang, karena waktu itu dia jadi perantara saya jual tanah. Itu tanahnya Rp400 juta, tapi baru Rp200 juta yang saya terima.
ADVERTISEMENT
Kemudian JPU menunjukkan gambar berupa uang yang disejajarkan sebagai tanda bukti jika uang tersebut yang diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
Jaksa Taufiq: Benar seperti ini uangnya?
Saksi Agung: Benar Pak Jaksa.
Jaksa Taufiq: Tanah yang dijual di daerah mana?
Saksi Agung: Di daerah Segala Mider (Kota Bandar Lampung).
Jaksa Taufiq: Apakah pernah saudara memberikan tugas khusus kepada Ami?
Saksi Agung: Tidak pernah.(*)