Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dosen UIN RIL Minta Penangguhan Penahanan

Konten Media Partner
25 Maret 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum SH saat ditemui di Polda Lampung, Senin (25/3) | Foto : Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum SH saat ditemui di Polda Lampung, Senin (25/3) | Foto : Ist.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung atas kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, kuasa hukum dari oknum dosen Universitas Negeri Islam Raden Intan Lampung (UIN RIL) berinisial SH meminta penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap pimpinan Polda Lampung dapat mengabulkan permintaan kami untuk penangguhan penahanan yang kami ajukan ini," ujar Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum SH di Polda Lampung, Senin (25/3).
Suhendra menambahkan, untuk status kepegawaian SH sebagai dosen UIN RIL usai ditetapkan bersalah atas putusan pengadilan negeri.
"Setelah itu barulah diputuskan apakah SH dipecat atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa mahasiswi UIN RIL berinisial EF telah melaporkan salah satu oknum dosennya inisial SH atas dugaan asusila pada 21 Desember 2018 lalu yang tertuang dalam nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung. 
Setidaknya sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Lampung terkait kasus ini. Pada pemeriksaan saksi terakhir yakni SH selaku terlapor statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada perkara itu juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses lebih lanjut.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra