Jaksa Eksekutor KPK Turun ke Lampung, PH Agung Ilmu: Rencana Besok Selasa

Konten Media Partner
20 Juli 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PH Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
PH Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Keempat terpidana tersebut yaitu, Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara; Paman Bupati Lampung Utara Nonaktif, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat dihubungi mengatakan bahwa Tim JPU telah turun ke Lampung pada hari ini Senin (20/7).
"Hari ini Tim Jaksa Eksekutor turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) Lampung Utara," ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada Lampung Geh.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Rony Kurnia, saat dikonfirmasi belum menerima surat eksekusi dari Tim Jaksa Eksekutor.
"Belum," singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi, yang belum menerima surat eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum (terima surat), karena eksekusi di Rutan bisa di Lapas juga bisa. Kalau eksekusi di Rutan mau pindah ke Lapas juga bisa, itu kewenangan KPK," kata Syafar.
Dirinya menerangkan jika dalam melakukan eksekusi terpidana, Jaksa Eksekutor KPK tak harus mengirimkan surat terlebih dahulu.
"Kita gak harus terima surat, kalau datang ke sini sudah dilengkapi adminsitrasi yang benar bisa diterima. Kalau administrasinya gak benar, gak bisa diterima," kata dia.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menuturkan jika kliennya direncanakan akan dilakukan eksekusi pada Selasa (21/7) besok.
"Rencana besok hari Selasa eksekusi, kami PH memohon Bapak AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dieksekusi ke Lapas Rajabasa. Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, PH Raden Syahril, Sukriadi Siregar, belum mendapatkan kabar dan surat resmi dari Jaksa Eksekutor KPK terkait eksekusi tersebut.
"Belum, biasanya eksekutornya memberi tahu kita. Gak mungkin dia gak beri tahu kita, pasti dikasih tahu nanti. Kita pasti dapat berita acara eksekusinya," kata dia.
Serupa juga yang diungkapkan, PH Syahbudin, Pahrozi, bahwa belum menerima secara resmi surat atau informasi terkait eksekusi tersebut.
"Belum ada pemberitahuan apapun secara lisan maupun tulisan dari Jaksa Eksekutor KPK," tandasnya.(*)