Jaksa KPK Ungkit Proyek-proyek di Lembaga Penegak Hukum di Lampung

Konten Media Partner
11 Juli 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri (kanan), saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/7) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri (kanan), saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/7) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkit proyek-proyek di sejumlah lembaga penegak hukum di lingkungan Provinsi Lampung, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto memberikan serentetan pertanyaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mesuji, Najmul Fikri, yang duduk di kursi saksi. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Mesuji, Khamami; dan adiknya, Taufik Hidayat; serta Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Berikut percakapan antara Wawan dan Najmul Fikri.
Wawan: Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, paket pekerjaan yang diberikan kepada Polda Lampung, Kejari Tulang Bawang, Kajati Lampung, dan Lukman wartawan, itu adalah paket PL (pengadaan langsung), betul ya?
Najmul: Iya betul.
Wawan: Apakah anda tahu siapa yang melakukan plotting ini? Atau anda memastikan ini untuk cek dan recheck dari plotting Bupati itu?
ADVERTISEMENT
Najmul: Iya.
Wawan: Bagaimana cara plotting itu?
Najmul: Itu tidak dilaporkan ke saya, saya minta datanya ke Pak Wawan (Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra).
Wawan: Apakah ada timbal balik, orang yang sudah di-plotting ada kewajiban mengembalikan fee?
Najmul: Tidak ada, kalau di awal-awal tidak ada, setahu saya seperti itu.
Wawan: Ah yang bener, di BAP anda jelas kok?
Najmul: Fee itu tidak dari awal sepengetahuan saya, munculnya fee itu saat pencairan. Itu Wawan (Wawan Suhendra) yang urus.
Wawan: Setahu saudara berapa operasional fee yang diberikan?
Najmul: Gak tahu detail, tapi katanya 12 persen dari nilai proyek.
Wawan: Apakah benar Pak Bupati (Mesuji) sama Ketua DPRD (Mesuji) ini mendapatkan proyek di tahun itu (2018)?
ADVERTISEMENT
Najmul: Gak tahu saya, Pak, itu saya tahu fee 12 persen itu untuk pengerjaan Kardinal (salah seorang terdakwa) saja.
Persidangan ini bermula dari penangkapan Khamami, pada Januari 2019. Khamami diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Yang kala itu dijerat KPK sebagai tersangka adalah Khamami, Taufik Hidayat, Wawan Suhendra, Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta.
Bupati Mesuji nonaktif, Khamami, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Senin (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : Asa Nirwana