Kadis PUPR Lampung Utara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar UP Rp 2 Miliar

Konten Media Partner
2 Juli 2020 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan virtual perkara OTT suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan virtual perkara OTT suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara, Syahbudin, divonis 5 tahun penjara dalam sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga melanggar pasal lain atas perbuatan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan," putus Majelis Hakim.
Selain itu dalam perkara ini juga, Terdakwa Syahbudin diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2 miliar.
"Membebankan Terdakwa Syahbudin untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2 dikurangi dengan jumlah uang disita saat penangkapan dan penggeledahan," terang dia.
Jika Terdakwa Syahbudin tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh Jaksa untuk dilakukan pelelangan.
"Dengan ketentutan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti selama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 bulan," imbuh dia.(*)