Kadisdag Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Wajib Bayar UP Hanya Rp 60 Juta

Konten Media Partner
2 Juli 2020 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan virtual perkara OTT suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan virtual perkara OTT suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara, Wan Hendri, divonis selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7).
Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Efiyanto.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda pidana Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa Wan Hendri juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) lebih kecil dari Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Terdakwa Syahbudin yaitu sebesar Rp 60 juta.
"Membebankan Terdakwa Wan Hendri untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 60 juta, dengan ketentutan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti selama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Terdakwa Wan Hendri menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan ini Yang Mulia," ucap Wan Hendri.
Sedangkan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada putusan ini mengambil sikap untuk pikir-pikir.
"Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," tandasnya.(*)