Kadisdag Lampura: Selagi "Merah-Merah" Masih Laku, Bisa Diselesaikan

Konten Media Partner
27 Januari 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Wan Hendri (pegang mic), Kadis Perdagangan Lampura, yang menjadi saksi dalam perkara suap fee proyek Bupati Lampura atas terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (27/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Wan Hendri (pegang mic), Kadis Perdagangan Lampura, yang menjadi saksi dalam perkara suap fee proyek Bupati Lampura atas terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (27/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek Bupati Lampung Utara (Lampura) atas terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng selaku pemilik CV. Trisman Jaya kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 orang saksi yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Lampura, Wan Hendri; Bendahara Dinas Perdagangan, Syahroni; Bendahara Tugas Pembantuan Dinas Perdagangan Lampura, Ali Yusran; Direktur CV Tata Cabi, Dede Bastian; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Destiadi.
Di persidangan, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, bertanya kepada saksi Wan Hendri yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini. Jaksa menanyakan terkait proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Jaksa: Apakah saudara ingat pernah ditemui terdakwa terkait dengan proyek?
Saksi: Iya, itu dia datang ke kantor.
Jaksa: Itu saksi memanggil atau inisiatif dari terdakwa?
Saksi: Kalau gak salah itu inisiatif terdakwa.
ADVERTISEMENT
Jaksa: Itu membahas apa?
Saksi: Soal fee (proyek).
Jaksa: Oke, apakah setelah lelang terdakwa ini selalu menang ya?
Saksi: Iya, itu ada 2 proyek yang menang, Pasar Comok dan Pasar Tata Karya.
Jaksa: Terkait 2 proyek itu, masih ingat tandatangan kontraknya kapan?
Saksi: Sekitar bulan Juli sampai Agustus, tandatangan kontraknya dengan saya.
Jaksa: Lah, apa kapasitas saudara tandatangan kontrak itu?
Saksi: (Terdiam).
Jaksa: Kemudian terkait setelah tandatangan kontrak dan pencairan apakah ada penyerahan uang?
Saksi: Kalau komitmen dengan pemborong, itu diselesaikan dulu perkerjaannya, itu baru ada penyerahan uang. Waktu itu beliau serahkan yang Rp200 juta.
Jaksa: Terdakwa datang sendiri atau dengan siapa?
Saksi: Sendiri pak, dia yang serahkan. Saya sarankan hubungi Dede. Tadinya Rp200 juta tapi kurang Rp50 juta jadi ditambah lagi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, JPU melanjutkan pertanyaan kemana uang fee proyek tersebut berlabuh. Lalu saksi Wan Hendri menjawab bahwa uang itu dibagikan ke beberapa institusi penegak hukum di Lampung.
Jaksa: Uang Rp250 juta kemana itu?
Saksi: Itu baru mau diserahkan, ada ke aparat penegak hukum juga.
Jaksa: Itu perintah Bupati atau gimana?
Saksi: Waktu Bupati sidak saya curhat, gimana aparat penegak hukum pada masuk, saya pusing. Kata Pak Bupati, 'yaa kita selesaikan nanti Pak Kadis'.
Hal itu juga diperkuat ketika Majelis Hakim Anggota, Baharudin Naim, bertanya kepada saksi Wan Hendri terkait aliran dana ke beberapa penegak hukum tersebut.
Kelima orang saksi saat menjalani sidang perkara suap fee proyek Bupati Lampura atas terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (27/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Hakim: Itu di BA (Berita Acara) saudara ada penyerahan ke penegak hukum?
Saksi: Di BA sudah saya jelaskan, dari Pak Agung berikan uang ke Polda Lampung, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kata dia (Bupati), 'selagi merah-merah masih laku bisa diselesaikan lah'.
ADVERTISEMENT
Hakim: Maksud saudara yang merah-merah itu apa?
Saksi: Yaa pemahaman saya itu uang.
Hakim: Coba saudara jelaskan ke sidang ini, jangan setengah-setengah.
Saksi: Ada ke Kejaksaan Negeri Kotabumi (Lampura) ke Kasi Pidsus Van Barata Rp50 juta di Rumah Makan Taruko melalui yunda. Lalu Kasi Intel Kejari (Lampura) Pak Hafis, Rp150 juta itu 2 tahap melalui saudara Iwan Kabag Administarasi Pembagunan Pemkab (Lampura).
Hakim: Kok melalui Kabag?
Saksi: Karena dia punya kedekatan dengan orang Kejari yang mulia.
Hakim: Lalu siapa lagi?
Saksi: Ada Polda juga melalui Pak Rosi Staf Tipikor Rp100 juta, yang serahkan staf saya Ujang.(*)