Kakek di Bandar Lampung Cabuli Anak Berumur 7 Tahun

Konten Media Partner
15 April 2021 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kakek warga Rajabasa, Bandar Lampung diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka Adnan (63) diamankan karena sebelumnya keluarga korban SS (7) melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP akhirnya, pelaku kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya, (15/4)
Hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan kakek 3 cucu ini sudah mengakui perbuatannya. Ia mengatakan perbuatan asusila telah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka perbuatan itu baru dilakukan nya sebanyak dua kali," kata Rony.
Terkait modusnya, Kompol Rony mengatakan pelaku menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan.
Perbuatan asusila yang dilakukan kali pertama terjadi pertengahan Maret 2021.
Kedua kalinya ia melakukan perbuatannya pada 10 April 2021.
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan kejadian itu terjadi saat korban sedang bermain bersama temannya. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku. "Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," terangnya.(*)