Kamera Hendak Dirampas Satpam BPN Bandar Lampung, Wartawan Lapor Polisi

Konten Media Partner
25 Januari 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan Lampung Post & Lampung TV Lapor Polisi, Selasa (25/1/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan Lampung Post & Lampung TV Lapor Polisi, Selasa (25/1/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - 2 orang wartawan lapor polisi usai kamera serta handphone miliknya hendak dirampas oleh oknum satpam di BPN Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, oknum satpam tersebut hendak merampas kamera serta handphone milik 2 orang wartawan saat ingin meliput puluhan warga yang mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung terkait sertifikat tanah yang tak kunjung terbit sejak 2017.
Wartawan Lampung Post & Lampung TV Lapor Polisi, Selasa (25/1/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
Akibat peristiwa itu, Dedi Kapriyanto wartawan Lampung TV bersama rekannya Salda Andala wartawan Lampung Post melaporkan oknum satpam tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/200/I/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
“Hari ini saya dengan Salda (Wartawan Lampung Post) melaporkan ke Polresta Bandar Lampung terkait masalah meliput di BPN Kota Bandar Lampung yang dihalang-halangi oleh security,” katanya.
“Kita melaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, poinnya adalah yang menghalang-halangi kerja wartawan pada saat peliputan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Sempat terjadi dorong-mendorong, satpam itu memegang tangan saya berusaha untuk mengambil kamera dan meminta untuk menghapus rekaman di kamera dan handphone rekan saya,” jelasnya.
Mereka berharap dengan dibuatnya laporan tersebut petugas kepolisian dapat bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku serta para terlapor yakni oknum satpam segera dipanggil Polresta Bandar Lampung.
“Harapan kami dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian bisa tegas menindak lanjuti laporan kami ini, menegakkan hukum, melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum,” jelasnya.
“Memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 18 UU tentang Pers bahwa siapa pun yang sengaja menghalangi kegiatan peliputan dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Dedi.
“Dengan adanya laporan kami ini, kami berharap untuk semua pelaku yang terlapor untuk segera dipanggil oleh Polresta Bandar Lampung, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Salda. (*)
ADVERTISEMENT