Kasi Pembangunan Dinas PUPR: Ada Permintaan Fee Tiap Pencairan Proyek di Lampura

Konten Media Partner
16 Maret 2020 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fria Apris Pratama (kemeja putih, kanan) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Fria Apris Pratama (kemeja putih, kanan) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut turut diikuti keempat terdakwa yaitu, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 8 orang saksi yakni, Kasi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama; Mantan Plt Kadis PUPR Lampura, Franstori; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya PUPR Lampura, Yuri Saputra; PPTK Dinas PUPR 2015-2018, Efiri Yanto; Kasi Promosi Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Lampura, Arozi; Kabid Keamanan dan Ketertiban Dinas Perdagangan Lampura, Ridwan; Bendahara Dinas Perdagangan Lampura, Syahroni; dan Bendahara Tugas Pembantu 2019 Dinas Perdagangan Lampura, Arliyusran.
ADVERTISEMENT
Pada pemeriksaan saksi, JPU KPK mengawali kepada saksi Fria Apris Pratama yang merupakan Kasi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Lampura.
JPU KPK, Taufik Ibnugroho, menanyakan terkait permintaan fee setiap pencarian anggaran proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Jaksa Taufiq: Apakah ada permintaan dalam pencairan anggaran?
Saksi Fria: Ada, Desyadi (Kepala BPKAD) meminta 5 persen. Menurut Desyadi, setelah dikurangi dengan pajak dan supervisi saya setor.
Jaksa Taufiq: Lalu tahun 2016 ada setoran fee juga?
Saksi Fria: Tahun 2016 setor fee Rp500 juta dan 2017 sebesar Rp700 juta. Untuk 2018 dan 2019 saya tidak kelola.
Selain itu Fria mengakui jika telah membuat catatan dalam dua buku agenda yang sempat ditunjukkan oleh JPU Taufiq Ibnugroho.
ADVERTISEMENT
Jaksa Taufik: Tugas saudara apa di Dinas PUPR?
Saksi Fria: Tugas saya mencatat pencairan dan membayarkan, selain itu ada (tugas) dari Pak Syahbudin yakni mencatat semua pekerjaan di Dinas PU dan membantu Syahbudin memploting semua rekanan yang dapat pekerjaan di Lampung Utara dari 2015 sampai 2017.
Jaksa Taufiq: Apakah ada catatan lain, seperti penerimaan fee?
Saksi Fria: Ada (penerimaan fee) ada catatan dari 2015, tapi yang saya terima.(*)