Kasih Fee ke ULP Berapa? Karnadi: Seikhlas yang Mau Ngasih

Konten Media Partner
2 Maret 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2016-2018, Karnadi (kanan), saat menjadi saksi sidang tipikor Lampung Utara, Senin (2/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2016-2018, Karnadi (kanan), saat menjadi saksi sidang tipikor Lampung Utara, Senin (2/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2016-2018, Karnadi, dalam kesaksiannya menyebutkan jika uang fee untuk bagian ULP seikhlasnya saja.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, menanyakan terkait fee ke pihak ULP yang saat itu dipimpin oleh Karnadi.
Jaksa: Apakah pihak PUPR di tahun 2018 pernah temui ULP?
Saksi: Kalau ke saya tidak, tapi gak tahu ke anggota.
Jaksa: Anggota lapor gak ke saudara?
Saksi: Ada yang lapor ada yang tidak.
Jaksa: Saya tanyakan kembali, berapa persenan yang disampaikan Syahbudin ke saudara terkait fee?
Saksi: Beliau tak penah bicara tentang persentase, tapi beliau ngasih nominal saja, kasih Rp300 juta.
Jaksa: Pernah melakukan pertemuan dengan Syahbudin?
Saksi: Pernah.
Jaksa: Apakah Syahbudin pernah sampaikan 20 sampai 25 persen?
Saksi: Tidak pernah, saya hanya dengar orang cerita-cerita di kantin kalau Syahbudin pernah ngomong ada fee 20 sampai 25 persen.
ADVERTISEMENT
Jaksa: Apakah ULP pernah terima fee?
Saksi: Mereka memberikan sesuatu kepada kami, tapi tidak berbicara itu fee atau tidak. Tapi memberikan sesuatu saja.
Jaksa: Besarannya berapa?
Saksi: Seikhlas yang mau ngasih.
Sontak jawaban dari saksi Karnadi tersebut membuat tertawa para pengunjung yang hadir dalam persidangan.(*)