Konten Media Partner

Kasus DLH Bandar Lampung, Pungutan Retribusi Sampah Tidak Disetor Seluruhnya

6 Maret 2023 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Lampung saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung. | Foto: Dok. Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Lampung saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung. | Foto: Dok. Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan modus yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan dua stafnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp6,925 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar, ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh para tersangka, di mana pemungutan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga 2021 itu ternyata tak seluruhnya disetor ke kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang dilakukan ketiga oknum merupakan markup yang mana mungkin seharusnya semua disetor tapi tidak disetorkan dari tahun 2019-2021," kata Kasi Penyidikan Kejati Lampung dalam keterangannya, Senin (6/3).
Selain itu, ditemukan juga adanya indikasi retribusi karcis palsu. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin menambahkan, para tersangka juga memiliki peranannya masing-masing dan saling bekerja sama.
"Peranan tersangka akan kita ungkap dalam proses penyidikan, peranannya tidak secara gamblang kita utarakan di sini. Yang pasti ada kerja sama antara masing-masing para tersangka," ujar Hutamrin.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin dan Kasi Penyidikan Krisnandar serta Kasipenkum I Made Agus Putra saat konferensi pers. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Perbuatan para tersangka ini juga bertentangan dengan mekanisme pelayanan dan pemungutan Retribusi yang diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung dari tahun 2019-2021.
Ketiga tersangka yakni S (Sahriwansah) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung, HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan HY pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian uang negara yang jumlahnya mencapai Rp 6,925 miliar. (Lih/Ans)