Kasus Dugaan Pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung Mulai Disidangkan

Konten Media Partner
29 November 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan pembunuhan oleh korban salah satu Ketua Ormas di Bandar Lampung dengan terdakwa Angga Brawijaya mulai disidangkan di PN Tanjung Karang | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan pembunuhan oleh korban salah satu Ketua Ormas di Bandar Lampung dengan terdakwa Angga Brawijaya mulai disidangkan di PN Tanjung Karang | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus dugaan pembunuhan yang dialami oleh salah satu Ketua Ormas di Bandar Lampung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
Terdakwa bernama Angga Brawijaya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Joko Sucahyo menjelaskan, peristiwa terjadinya pembunuhan bermula adanya keributan yang terjadi tanggal (3/7) lalu, di Jalan Ir. Sutami Gang Martini, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Saat itu korban Hapitul Rohman alias Pitul bersama rekannya yakni Uyoh, Roni, Opih, dan Ihrom berada di lokasi Desa Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung sedang menghadiri kondangan.
"Saat itu korban Hapitul bersama teman-temanya sempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan korban Hapitul dalam kondisi mabuk terlibat keributan dengan warga yang ada di lokasi kondangan tersebut. Namun orang tersebut lari ke arah kebun jagung dan dikejar oleh korban Hapitul bersama teman-temannya," kata jaksa dalam dakwaan nya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, karena tidak berhasil dikejar, korban Hapitul dan teman-temannya terus berjalan menuju ke Gang Martini (sekitar 3 kilometer dari lokasi kondangan) dan langsung duduk dikursi kayu yang digunakan untuk menutup jalan.
Karena ada hajatan sambil memegang pisau, kemudian korban Hapitul sempat menanyakan kepada warga sekitar tentang keberadaan Samsul. Namun, tidak ada warga yang menjawab melainkan warga justru menjauh karena melihat korban Hapitul memegang sebilah pisau yang sudah posisi tidak disarungkan lagi.
"Korban dan rombongan mendekat ke tempat pesta keluarga terdakwa dan kemudian terdakwa bertanya kepada korban Hapitul jika ingin mencari Samsul agar mencari di rumahnya. Saat itu korban Hapitul masih mengacungkan pisau sehingga keluarga terdakwa dan tamu merasa takut hingga membuat suasana hajatan menjadi kisruh yang kemudian korban Hapitul mendekati adik terdakwa dan berusaha juga melukai kakak terdakwa dengan pisau lalu terdakwa mencoba mendekati korban Hapitul dengan maksud melerai namun korban Hapitul dan teman temanya menyerang terdakwa dan terdakwa berhasil menghindar," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Saat melerai korban, terdakwa sempat dipukuli dan dibacok dengan menggunakan golok dari belakang oleh salah satu orang dari rombongan korban Hapitul namun goloknya terjatuh ke tanah dan saat itu terdakwa mengambil golok tersebut kemudian terdakwa berteriak agar pergi dan mengejar korban sehingga terjadi pembacokan menggunakan golok yang terdakwa pegang ke tubuh bagian belakang korban Hapitul," tambahnya.
Sementara, atas sidang pembacaan dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa, Hanafi Sampurna tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Dirinya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu oleh korban.
"Dalam dakwaan jaksa sudah jelas bahwa korban dalam keadaan mabuk yang menyerang lebih dahulu klien kami. Kami optimis bahwa yang dilakukan klien kami merupakan suatu pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan, sehingga berdasarkan aturan hukum pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana," kata Hanafi.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, pihak kuasa hukum korban dan keluarga korban meminta agar pengadilan dapat mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya.
Kuasa hukum korban, Juendi Leksa Utama mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan dan perkuat dalam keterangan saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami minta jaksa untuk lebih detail sampai dengan pemeriksaan saksi pekan depan. Saksi juga akan menyampaikan fakta sebenarnya dan kita minta jaksa untuk menuntut maksimal," harapnya. (*)