Kasus Incest di Lampung Menuai Fakta Mencengangkan

Konten Media Partner
24 Februari 2019 0:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Thinkstock/ViewApart
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Thinkstock/ViewApart
ADVERTISEMENT
Lampunggeh.co.id, Tanggamus - Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh satu keluarga (incest) yakni ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung terhadap inisial AT (18) menimbulkan fakta-fakta mencengangkan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, saat dihubungi Lampunggeh mengatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kasat Reskrim Polres Tanggamus telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tersangka dan barang bukti pada Jumat kemarin (22/2).
"Ini terkait adanya kasus persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan oleh satu keluarga. Pada Kamis (21/2) anggota Tekab 308 Polsek Sukoharjo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukoharjo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku incest ini," ujarnya saat dihubungi Lampunggeh Sabtu malam (22/2).
Penangkapan ini berlokasi di Pekon Panggungpejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan atas dasar Laporan Polisi No.Pol: LP/B-18 / II / 2019 / PLD LPG / RES TGMS / SEK SUKO, tanggal 21 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku yang merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung tersebut ditangkap pada saat sedang berada di dalam rumahnya," sambung dia.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan, yakni Jiman (44), ayah kandung korban; Samsi (23), kakak kandung korban; dan YF (15), adik kandung korban.
Jiman (44) ayah kandung korban | Foto : Polres Tanggamus
Samsi (23) kakak kandung korban | Foto : Polres Tanggamus
Inisial YF (15) adik kandung korban | Foto : Polres Tanggamus
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan bahwa tindak persetubuhan satu darah ini berawal atas kecurigaan warga sekitar.
"Tetangga melihat ada ketidakwajaran dari bentuk fisik korban yang tadinya gemuk sekarang jadi kurus semenjak tinggal sama bapaknya," ungkapnya kepada Lampunggeh, Sabtu malam (23/2).
Sebelumnya, korban tinggal bersama nenek dan ibunya di wilayah Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Namun, keduanya sudah meninggal dunia lantaran sakit. Oleh sebab itu, ayah kandung korban mengajaknya untuk tinggal bersama.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 2 sampai 3 bulan berada di rumah Jiman (ayah korban), tetangga melihat anak ini seperti dibatasi, tidak bersosialisasi dan keluarganya juga lebih tertutup. Karena curiga, tetangga minta bantuan ke KPAD (Komite Perlindungan Anak Desa) itu organisasi yang memperhatikan bila anak-anak mengalami kekerasan," jelas dia.
Sebelum membuat laporan polisi, korban dibawa oleh tim KPAD untuk dilakukan konseling dan observasi oleh psikolog PPA yang ada di Pringsewu.
Diketahui, korban benar memiliki distabilitas keterbelakangan mental, tetapi korban tidak tunarungu ataupun tunawicara.
"Satu keluarga itu memang tidak pernah mengenyam bangku pendidikan. Dengan umur korban yang masih 18 tahun, kita lihat dia bertingkah layaknya anak kecil," terangnya.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan, Jiman telah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar tempat AT tidur sehari-hari. Tidak hanya sekali, perbuatan bejat itu pun terus dilanjutkan oleh Jiman secara rutin.
ADVERTISEMENT
"Kalau bapaknya pengakuannya cuman 5 kali, tetapi itu tidak mungkin, nanti akan kami dalami. Senin besok (25/2) kami akan ambil lagi keterangan korban dengan didampingi beberapa ahli dari Polda Lampung," terang dia.
Usai ayahnya melampiaskan perbuatan bejat itu, dilanjutkan dengan adik korban berinsial YF yang juga setidaknya sudah 60 kali menyetubuhi kakak kandungnya sendiri. Fakta menarik, YF juga mengalami penyimpangan seksual dengan melampiaskan hasratnya kepada binatang, seperti kambing dan sapi milik tetangga.
"Kalau kepada sesama jenis enggak pernah. Adiknya juga timbul niatan lihat dari melihat video porno di handphone kakaknya, tapi dia lihatnya tanpa diketahui kakaknya. Di dalam HP itu ada 2 video porno, setelah dilihat lalu dipraktekkan," beber dia.
ADVERTISEMENT
Tidak sampai di situ, perbuatan bejat keluarga ini berlanjut dilakukan oleh Samsi yang merupakan kakak kandung korban sebagai anak tertua. Samsi setidaknya sudah 120 kali menyetubuhi adik kandungnya.
"Kakaknya tidak pernah berhubungan badan dengan orang lain sebelumnya. Dalam satu hari bisa dilakukan lebih dari 3 kali menyetubuhi korban dan itu rutin dilakukan setiap hari dalam kurun waktu selama satu tahun ini," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan beberapa barang bukti, yakni satu potong baju, celana dalam, celana panjang milik ayah korban yakni Jiman. Beberapa potong baju, celana dalam, celana panjang milik kakak korban Samsi. Beberapa potong baju, celana dalam, celana panjang milik adik korban inisial YF, dan beberapa potong baju, celana dalam, celana panjang milik korban AT.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila saat membawa barang bukti kasus incest | Foto : Polres Tanggamus
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan darah.
Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan Pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)
---
Laporan reporter Lampunggeh: Obbie Fernando
Editor: M. Adita Putra