Kasus Korupsi Lamsel Agus BN dan Anjar Asmara Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
28 Maret 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus BN (batik hijau) dan Anjar Asmara (batik cokelat) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Agus BN (batik hijau) dan Anjar Asmara (batik cokelat) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua terdakwa atas kasus suap fee proyek infrastruktur yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan nonaktif Anjar Asmara divonis sama selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," putus hakim ketua.
Berbeda yang disampaikan kepada Anjar Asmara bahwa diberikan subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anjar Asmara selama 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa dengan sengaja telah memperkaya diri sendiri dengan tanpa hak serta merugikan keuangan negara.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara serta berlaku sopan dan berterus terang selama dipersidangan," jelas hakim ketua.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), sebelumnya JPU Subari Kurniawan menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara menyatakan terima atas putusan hakim.
Untuk diketahui, Agus BN merupakan sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan yakni Zainuddin Hasan untuk menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Diantaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel nonaktif Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.
Dalam hal ini JPU KPK Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp26,073 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp9,6 miliar.
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp23,669 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra