Kata Bawaslu soal Bupati Lampung Selatan Nonaktif yang Ngamuk di TPS

Konten Media Partner
17 April 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat diwawancarai awak media, Rabu (17/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat diwawancarai awak media, Rabu (17/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu Lampung memberikan klarifikasi terkait mengamuknya Bupati Lampung Selatan Nonaktif, Zainudin Hasan di Tempat Pemungutan Suara Lapas Rajabasa.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan narapidana di Lapas Rajabasa yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu sebanyak 375 orang.
"Kalau kekurangan surat suara terhadap DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) akan digunakan ketika pukul 12.00 WIB karena harus mengambil surat suara dari TPS terdekat," katanya kepada Lampung Geh, Rabu (17/4).
Pada pemilihan ini, Zainudin Hasan terdaftar dalam DPTb di Lapas Rajabasa. Dari marahnya Bupati Lampung Selatan Nonaktif tersebut, Candra menanggapi bahwa tidak bermaksud untuk tidak melayani, hanya saja memang prosedur yang berlaku seperti itu.
"DPT-nya kan hanya sedikit, karena dibagi dalam 4 TPS (16,17,18,19) agar berimbang. Jadi surat suara TPS terdekat ini diambil untuk yang sudah terdaftar disini," kata Candra.
ADVERTISEMENT
Atas kekurangan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPU untuk mempercepat distribusi surat suara di Lapas Rajabasa dan saat ini surat suara sudah tersedia untuk para pemilih.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra