Kata Pengelola Tol Lampung Soal Kartu Tol Pemudik Expired dan Diduga Kena Denda

Konten Media Partner
8 April 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang tol ITERA Kota Bandar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang tol ITERA Kota Bandar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol buka suara terkait pemudik yang mengaku terkena denda Rp 300 ribu di Gerbang Tol Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Manager Operasi Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Andri Pandiko mengatakan pemudik yang terkena denda Rp 300 ribu di gerbang tol Bakauheni tidaklah benar.
Pasalnya, menurut Andri, sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku, jika kartu tol pengguna jalan expired, petugas gerbang tol akan langsung memverifikasi kendaraan yang digunakan pengemudi beserta kartu tolnya.
"Jika tidak ada indikasi penukaran kartu tol atau kendaraan yang digunakan, maka pengemudi tidak dikenakan sanksi denda atau hanya membayar tarif normal," katanya.
Gerbang tol ITERA Kota Bandar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Namun, lanjut Andri, jika petugas menemukan adanya indikasi penukaran kartu atau kendaraan, maka pengguna jalan akan dikenakan denda sebesar Rp. 720 ribu.
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan para pengguna jalan atau pemudik yang melintas di Tol Bakter menuju ke arah Pelabuhan Bakauheni terkait holding system di Rest Area KM 49 B dan Rest Area KM 20 B pada Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Andri, pemberlakuan holding system tersebut merupakan implementasi yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD1305 Tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas Nomor: SKB/67/II/2024, Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor: 40/KPTS/Db/2024.
"Yaitu guna menghindari penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni dan untuk menyaring kendaraan yang memang tidak diperbolehkan menyeberang saat adanya arus mudik dan balik lebaran Tahun 2024 dan bukan wewenang dari pihak pengelola Tol Bakter," ungkapnya.
Andri menuturkan, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll selaku pengelola Tol Bakter terus meningkatkan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) agar memberikan kenyamanan para pengguna jalan yang akan mudik baik saat melintas di Jalan Tol Bakter ataupun yang sedang beristirahat di rest area.
ADVERTISEMENT
Lanjut Andri, pengelola Tol Bakter juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
"Seperti berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkasnya. (Yul/Put)