Kawal Demokrasi, Aliansi Aksi Kamisan Lampung Tolak Revisi UU KPK

Konten Media Partner
19 September 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi Aksi Kamisan Lampung saat melakukan aksi di bundaran Tugu Adipura, Kamis (19/9) | Foto: Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Aksi Kamisan Lampung saat melakukan aksi di bundaran Tugu Adipura, Kamis (19/9) | Foto: Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya menjadi lembaga independen, Aliansi Aksi Kamisan Lampung tolak revisi undang-undang yang tidak mencerminkan kelembagaan KPK yang independen.
ADVERTISEMENT
Koordinator Lapangan Aliansi Aksi Kamisan Lampung, Fery Kurniawan mengatakan terbitnya revisi undang-undang KPK yang dalam teori kelembagaan negara harusnya independen, namun kewenangan kelembagaan KPK mulai diinterpensi sejumlah oknum.
"Melalui produk hukum pemerintah dan wakil rakyat mencoba menginterpensi kewenangan kelembagaan KPK, saya berpendapat kelembagaan KPK harus tetap independen dan revisi undang-undang KPK itu saya nyatakan cacat," ujarnya.
Ia mengatakan dalam hal ini Aliansi Kamisan Lampung akan tetap menyuarakan keadilan, serta berharap kelembagaan dan pemerintah sadar revisi undang-undang ini merupakan hal yang dapat melemahkan kelembagaan KPK.
Aliansi Aksi Kamisan Lampung melakukan tabur bunga sebagai simbol matinya KPK, Kamis (19/9) | Foto: Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
"Kami harapkan kelembagaan DPR dan pemerintah akan sadar akar permasalahan kericuhan di negeri ini karena ditorehkan mereka, tercatat lebih dari 2500 akademisi menyatakan revisi undang-undang ini melemahkan KPK dan harus dibatalkan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, cacatnya revisi KPK ini yakni beberapa poin yang tidak menunjukkan KPK sebagai lembaga yang independen, serta berharap dengan berbagai elemen yang ikut menyuarakan hal ini, dapat mendorong dicabutnya revisi undang-undang KPK yang saat ini telah diterbitkan.
"Seharusnya lembaga yang independen itu tidak perlu dewan pengawas, karena mekanisme pelaporan DPR dan pemerintah tau, dan mengenai data pribadi semua lembaga negara melakukan penyadapan, tapi kenapa hanya KPK yang disoroti, kita akan mendorong revisi undang-undang KPK dicabut dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang sudah ada," jelasnya.
-----
Laporan reporter Lampung Geh Rafika Restiningtias
Editor : M Adita Putra