Kedapatan Curi Baut Rel Kereta Api, Mahasiswa di Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api dan rel kereta api.| Sumber: Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api dan rel kereta api.| Sumber: Wikipedia
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian diringkus Unit Reskrim Polsek Natar, yang mana salah satunya merupakan seorang mahasiswa, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini berawal dari laporan petugas pengecekan jalur rel yang melihat sambungan rel kereta api sudah tidak ada pengaitnya, atau plat dan baut rel kereta api tidak ada.
Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, setelah laporan dari Sudarmanto (42) pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), anggotanya langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, kurang dari 1x24 jam jajaran unit Reskrim Polsek Natar berhasil meringkus ketiga pelaku. "Ketiganya berinisial AV (18), JUL (18) dan MDS (19). Para pelaku itu tercatat sebagai wara Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Gigih, Jumat (22/10).
Menurut keterangan saksi yang pertama kali mengetahui aksi pencurian yakni Sudarmanto (42), pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bertugas melakukan pengecekan jalur rel kereta.
ADVERTISEMENT
Pada hari Rabu (20/10)2021) sekira jam 06.00 WIB, saat melakukan pengecekan rutin petugas mendapati sambungan rel kereta api sudah dalam keadaan tidak ada pengaitnya. Selanjutnya, petugas tersebut langsung melaporkan ke Polsek Natar demi mencegah terjadinya kecelakaan kereta anjlok.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung mengumpulkan sejumlah bukti dan memintai keterangan saksi sekitar lokasi guna mengungkap para pelaku," ujar Gigih
Akhirnya, tak membutuhkan waktu lama ketiga pelaku berhasil dibekuk petugas berikut berikut barang bukti curian berupa plat dan baut sambungan jalur rel kereta api yang belum sempat dijual ke penadah.
"Para pelaku tak bisa membantah sangkaan tindak pencurian. Ketiganya juga mengaku melakukan aksi tersebut pada Kamis (21/10) sekira pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat ini ketiganya diamankan Polsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, pencurian plat dan baut yang dilakukan sangat membahayakan kereta api yang akan melalui jalur rel tersebut.
“Pencurian plat sambungan jalur rel kereta api ini menjadi atensi pihak PT. KAI karena dapat menyebabkan kecelakaan anjloknya kereta api. Untuk itu, ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Natar guna keperluan proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)