Kejati Umumkan Dugaan Korupsi di KONI Lampung, Kerugian Mencapai Rp 2,5 Miliar
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang dipergunakan oleh KONI dan cabang olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung mencapai Rp 2.570.532.500 (Rp 2,5 miliar).
"Ini berdasarkan audit yang dilakukan auditor independen pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni dan Rekan," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Senin (21/11).
Hutamrin menjelaskan bahwa setelah penetapan hasil kerugian negara ini pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspos untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Secepatnya akan kita lakukan, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini," jelasnya.
Namun, saat ditanya berapa orang yang akan ditetapkan tersangka, Hutamrin belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Itu semua nanti akan kita umumkan pada ekspose penetapan tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika setelah penetapan tersangka, Kejati Lampung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing masing tersangka yang ditetapkan.
"Setelah penetapan tersangka nanti kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali," ungkapnya.
Ia juga menuturkan jika detail kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 (Rp 2,5 miliar) itu akan diungkap di persidangan.
"Item dari hasil penetapan kerugian keuangan negara dana hibah KONI ini nantinya akan kita ungkap secara detail di persidangan," pungkasnya. (*)