Kode 'Kopiko' Muncul Sebelum OTT KPK di Lampung Utara

Konten Media Partner
16 Maret 2020 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fria Apris Pratama (kemeja putih, kanan) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Fria Apris Pratama (kemeja putih, kanan) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (16/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang berlangsung pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung kembali mengungkap fakta baru.
ADVERTISEMENT
Fakta baru itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bertanya kepada saksi Fria Apris Pratama yang merupakan Kasi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Lampura.
Dalam keterangannya Fria mengatakan bahwa pada Minggu (6/10/2019) mendapat telepon dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampura, Syahbudin, untuk menemaninya bertemu dengan salah satu penegak hukum di Lampung.
"Itu ketemu Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Eko Mei. Waktu itu disepakati bertemu di Hotel Grand Anugerah dimana itu beliau (Kadis PUPR) ingin pamitan, bahwa beliau tidak berdinas lagi di PUPR," katanya saksi Fria.
Fria pun menerangkan jika dalam pertemuan tersebut Kadis PUPR Lampura menyerahkan sejumlah uang.
"Syahbudin bilang setelah pertemuan itu bahwa menyerahkan uang, uang itu kalau enggak salah uang rutin ke Polda, itu setiap penyerahan uang ke Eko setiap bulan, menyerahkan uang itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pada hari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Fria menuturkan sempat ditelepon oleh oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung yang saat itu dijabat oleh AKBP Eko Mei.
"Waktu itu sekitar pukul 19.00 WIB malam saya sudah di rumah di Pringsewu. Saat itu dikabarin Eko Mei lewat telepon bahwa bahasanya tolong segera dimatikan handphone hilangkan barang bukti karena Kopiko (KPK) sudah dekat," ungkap Fria.
Dalam telepon itu, Fria juga mendapat amanat untuk sesegera mungkin menyampaikan informasi tersebut kepada Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.
"Saya telpon Pak Syahbudin enggak diangkat, dan saya telpon sopirnya bahasanya sedang di luar. Tidak sampai di situ, dirinya pun terus menghubungi Susilo Dwiko Sekretaris PU meminta menyondingi ke Syahbudin bahwa penyampaian dari Eko Mei, Kopiko (KPK) datang ke Lampung. Lalu saya sampaikan untuk memecahkan handphone. Enggak lama itu saya matikan handphone dan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari saya dijemput KPK," tandas dia.(*)
ADVERTISEMENT