Komisi V DPRD Lampung Minta Pelaku Rudapaksa Anak Dikebiri

Konten Media Partner
12 April 2021 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sedang diwawancarai oleh awak media usai melakukan pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sukarame, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung |Foto : M. Yunus Kedum
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sedang diwawancarai oleh awak media usai melakukan pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sukarame, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung |Foto : M. Yunus Kedum
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Aparatur Penegak Hukum untuk mengebiri pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikannya usai mengetahui aksi rudapaksa seorang paman di Lampung Tengah terhadap keponakannya sejak tahun 2009 atau selama 12 tahun. Aksi rudapaksa itu dilakukan di kediaman korban berinisial F.
"Pelakunya harus dikebiri walau pun orang terdekat, sebab masa depan anak akan rusak bahkan mengalami trauma berat," kata dia usai Sosialiasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, di Sukarame, Senin (12/4).
Menurutnya dengan diberikan sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Sebab hukuman ini bisa memberikan peringatan kepada para pedofilia.
"Suntik kebiri ini bisa menjadi peringatan bagi orang-orang yang mau melakukan hal seperti ini," pungkasnya.
Mantan Ketum Badan Pengurus Daerah HIPMI Lampung ini pun menjelaskan selain memberikan peringatan terhadap pelaku seksual terhadap anak. Hukuman ini efektif menekan predator anak.
ADVERTISEMENT
"Salah satu program pemerintah, program negara ini melindungi anak-anak kecil, perlindungan ini untuk anak dan wanita. Jadi selaras dengan hukumannya," tutur dia.
Mirza, menambahkan, kekerasan terhadap anak memang sangat tinggi di provinsi Lampung. Untuk menanggulangi hal ini Komisi V DPRD Lampung akan membuat Hearing RDP bersama KPAI.
"Insya Allah, saya akan membicarakan hal ini ke komisi V DPRD Lampung," tutupnya.
Di tempat yang berbeda, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar, menegaskan aksi rudapaksa yang telah dilakukan oleh pelaku sudah tidak berperikemanusiaan. Sebab rudapaksa ini sudah dilakukan tahun 2009 silam.
"Kalau saya beranggapan jangan sampai damai, ini tidak berperikemanusiaan tidak boleh berdamai apalagi ini sudah ditangani pihak kepolisian," tegas nya, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Menurutnya jika perdamaian (cabut perkara) ini dilakukan pelaku tidak akan terkena efek jera. Sebab rudapaksa tersebut dilakukan saat korban berusia lebih kurang enam tahun.
"Saya berharap kepada aparatur penegak hukum memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku dan Proses tetap dilanjutkan guna memberikan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.
----
Laporan Kontributor Lampung Geh : M. Yunus Kedum