Komplotan Pencuri yang Buang Korban di Perkebunan Sawit Lamsel Ditangkap

Konten Media Partner
8 Desember 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir reskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andi Soemantri saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wadir reskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andi Soemantri saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komplotan pencurian yang kerap beraksi hingga menyekap korban di Lampung kini berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Petugas mengamankan 6 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka masing-masing berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Kabupaten Lampung Tengah, KT (46) dan JH (63) warga Kota Bandar Lampung, serta A (38) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andi Soemantri mengatakan tindakan pencurian dilakukan keenamnya pada 8 November 2021.
"TKP Jalan Perjalanan Sawit, Dusun Suka Bandung, Natar," ujar Hamid Andi Soemantri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/12).
Sasaran pelaku sendiri dengan memesan jasa angkutan Truk untuk memuat pasir. Namun, ketika korban membawa pesanan tersebut, pelaku lainnya menunggu sembari mengancam korban dengan senjata tajam.
"Korban umumnya diikat dengan lakban di bagian tangan, mata, mulut, dan kaki. Lalu mereka meninggalkannya di TKP perkebunan sawit di daerah Natar," kata Hamid.
ADVERTISEMENT
Mengenai peran, masing-masing pelaku punya peran masing-masing. Pelaku K, bertindak sebagai otak pencurian, mengikat dengan lakban, dan mengancam korban dengan sama.
Sedangkan, SA mencari target korban, menjemput, mengikat, dan mengancam korban. Selanjutnya, JH yang menentukan lokasi TKP dan membawa kendaraan truk keluar TKP. Sementara itu, AA sebagai penghubung ke pembeli kendaraan truk dan menetapkan tempat transaksi.
Terakhir, A berperan sebagai penadah dengan membeli kendaraan truk hasil curian hingga menjualkan kembali ke seseorang.
"Penadah ini yang saat ini sudah masuk DPO, dan KT, sebagai penghubung penjualan truk dari AA ke A," terang Hamid.
Dalam pengakuannya kepada petugas, pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasilnya mereka pakai buat hidup sehari-hari dan sebagian mereka bilang uang dipakai bayar hutang," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hamid mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berikut uang tunai Rp 30 juta sisa menjual kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP ayat (2) ke 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)