Korupsi di Lingkungan Pemkot, Kadis Pekerjaan Umum Metro, Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
19 Mei 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Eka Irianta ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Eka Irianta ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Metro - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Eka Irianta ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Kasus yang menyeret Eka Irianta ialah tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020 saat menjabat sebagai kepala dinas.
Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha turut membenarkan penangkapan Kadis PUTR Kota Metro.
"Iya benar, tadi kami tangkap dan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A kota Metro," kata Debi.
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan 25 saksi dan memperoleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran peningkatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan DLH tahun anggaran 2020.
Eka Irianta menegaskan ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka B01/L.8.12/F.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
"Jadi, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (E) sebagai mantan kepala DLH selama 20 hari kedepan akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A kota Metro," kata Debi.
ADVERTISEMENT
Soal kerugian negara, sampai saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP. Namun, pihaknya telah mengirimkan berkas kerugian negara kepada BPKP.
"Kami sudah kirimkan ke BPKP kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta, dan kita tunggu resminya dari BPKP," lanjutnya.
Debi juga mengatakan, terkait tersangka lain masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan lanjutan.
"Itu akan kita lihat perkembangan pemeriksaan selanjutnya," kata Debi.
"Tersangka terjerat Pasal 2 dan 3 tindakan pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya. (*)