Korupsi KUR Bank BUMN di Lampung Rp 1,9 Miliar, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Februari 2024 18:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Doni Ardiansyah Putra usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Doni Ardiansyah Putra usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang mantan pekerja kontrak di salah satu Bank BUMN di Tulang Bawang, Lampung divonis penjara selama 6 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan hakim yang berlangsung pada Selasa (13/2), terdakwa bernama Doni Ardiansyah Putra dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tulang Bawang, pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Ardiansyah Putra dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim Aria Verronica di persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Tarmizi diwawancarai usai persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Tak hanya divonis hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," ujar hakim.
Hakim menjelaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak ada, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," jelasnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1,9 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara atas vonis majelis hakim ini, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan, kliennya mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menentukan sikap untuk pikir-pikir. Dalam pikir-pikir ini kita lihat dalam waktu satu Minggu ke depan langkah hukum apa yang akan kita ambil," ujarnya.
Meski begitu dia menilai putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini sudah mempertimbangkan apa yang disampaikan pada nota pembelaan atau pledoi pada persidangan sebelumnya.
"Yang pasti dari putusan hakim tadi sudah mempertimbangkan dari apa yang disampaikan di nota pembelaan kami, tapi kami akan berdiskusi lebih lanjut atas putusan ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa didakwa telah melakukan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tulang Bawang, pada tahun anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa modus yang dilakukan terdakwa dalam menjalankan aksinya, di antaranya menggunakan uang pelunasan para nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian, menggunakan sebagian uang hasil KUR nasabah, serta membuat 32 data pengajuan Kredit Usaha Rakyat fiktif.
Perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai total Rp 1.946.480.000. (Lih/Ansa)