Korupsi Proyek Jalan di Way Kambas, Pria Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
19 Maret 2019 21:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ket foto : Sutanto yang merupakan seorang Direktur PT Archilles Raja saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ket foto : Sutanto yang merupakan seorang Direktur PT Archilles Raja saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sutanto yang merupakan seorang Direktur PT Archilles Raja dituntut 8 tahun penjara lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan menuju Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur senilai  Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda pidana sebasar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa M. Habi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/3).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan uang penggati sebesar Rp.1,4 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan disita hartanya. Apabila tidak cukup ditambah dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa bermula pada saat pelaksanaan pekerjaan penigkatan ruas jalan Rajabasa Lama Way Kambas, Lampung Timur. Pada sektor pengerjaan Lapisan Aspal Beton (laston) ACWC terdakwa hanya menyelesaikan proyek tersebut dengan menggunakan laston sebanyak 760 ton yang terdapat selisih sebesar 30 ton lebih dari perjanjian.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 1,5 miliar lebih, dengan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang seolah oleh pekerjaan tersebut dibuat dengan menghabiskan laston ACWC sebanyak 1553 ton.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor: Bery Decky Saputra