KPK Periksa Lebih dari 20 Saksi Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Konten Media Partner
22 September 2022 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Universitas Lampung. | Foto:Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Universitas Lampung. | Foto:Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lebih dari 20 saksi yang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat sosialisasi bus KPK di Bandar Lampung.
"Sekitar 22 saksi (atau lebih) itu merupakan dari Universitas Lampung dan non Unila (swasta) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila," katanya, Kamis (22/9)
Adapun saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
1. Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani (tersangka)
2. Wakil Rektor I Unila, Prof Heriyandi (tersangka)
3. Ketua Senat Unila, M Basri (tersangka)
4. Ketua Yayasan Alfian Husin, Andi Desfiandi (tersangka)
5. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr Nairobi
6. Wakil Rektor III Unila, Prof Yulianto
7. Dokter, Dr Ruskandi
8. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dra. Ida Nurhaida
ADVERTISEMENT
9. Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar
10. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Dr Suripto Dwi Yuwono
11. Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto
12. Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa, Enung Juhartini
13. Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra
14. Swasta, Antonius Feri
15. Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto
16. Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dyah Wulan Sumekar
17. Dekan Fakultas Hukum, Dr M Fakih
18. Dekan Fakultas Teknik, Dr Eng Helmy Fitriawan
19. Dosen Unila, Dr Mualimin
20. Kepala Biro Perencanaan dan Humas  Universitas Lampung, Budi Utomo
21. Dekan Fakultas Pertanian, Prof Irwan Sukri Banuwa
22. Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko
23. Bendahara Yayasan Alfian Husin, Ary Meyzari Alfian
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung nonaktif, Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022 pada Minggu (21/8). (*)