KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Kuasa Hukum: Siap Banding ke MA

Konten Media Partner
8 Januari 2021 23:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SK KPU Bandar Lampung tentang pembatalan paslon Eva-Deddy dalam Pilwalkot 2020, Jumat (8/1) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
SK KPU Bandar Lampung tentang pembatalan paslon Eva-Deddy dalam Pilwalkot 2020, Jumat (8/1) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pasca putusan KPU Bandar Lampung membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, kuasa hukum palson 03 telah menyiapkan materi dan siap tempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU bandar Lampung terkait pembatalan pasangan calon klien kami," ujar Kuasa Hukum Eva-Deddy Juwendi Leksa Utama.
Pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari Keputusan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan paslon Eva-Deddy. "Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi, bagaimana isi keputusannya. Hukum memberikan waktu kepada kita tiga hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA," jelasnya.
Eva Dwiana (kanan) saat menggelar konferensi pers di kediamannya terkait putusan sidang Bawaslu Lampung, Rabu (6/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
"Kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," imbuhnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat Bandar Lampung untuk tetap tenang. "Kami minta kepada warga Bandar Lampung untuk tetap tenang, hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan mahkamah Agung," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, dia mengatakan bahwa Bandar Lampung harus kondusif di tengah upaya hukum yang akan ditempuh paslon nomor urut 03.
"Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Saat ini kita masih bertarung di ring selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," pungkasnya. (*)