Kurang dari 24 Jam, Polres Way Kanan Ungkap 3 Kasus Narkoba Berbeda Lokasi

Konten Media Partner
27 Januari 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda dalam waktu tak kurang dari 24 jam.
Di antaran tersangka tersebut, ada satu bandar yang merupakan warga Sumatera Selatan berinisial AL (38).
Diduga bandar yang merupakan warga Sumatera Selatan berinisial AL (38). Foto: Polres Way Kanan
Bahkan, AL kerap mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dua pemakai narkoba juga diamankan setelah AL.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka di tempat dan waktu berbeda.
"AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, lalu dua orang berinisial NM (25) warga Kecamatan Negara Batin dan MTR (28) warga Kecamatan Pakuan Ratu, merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Sigit, Jumat (27/1).
NM (25) warga Kecamatan Negara Batin dan MTR (28) warga Kecamatan Pakuan Ratu, merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Polres Way Kanan
Sigit menerangkan, penangkapan pertama pada hari Minggu (15/1) sekitar pukul 07.00 WIB dengan tersangka AL dengan TKP di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
"Dari tangan AL kita amankan barang bukti berupa 2 klip narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 20,93 gram," lanjutnya.
Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali amankan penyalahgunaan narkoba berinisial NM (25) dengan TKP di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
"Bersama NM kita temukan satu klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram berikut alat isap," sambung Sigit.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili. Foto: Ist
Kemudian, hari Senin (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB penangkapan dilakukan lagi hingga meringkus MTR di Dusun Bumi Sakti, Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu.
"Di saku celana bagian kanan MTR juga kita temukan 1 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram," terang Sigit.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan MTR, yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika," imbuhnya.
Untuk kurir maupun pengedar, karena perbuatannya dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan ini, Sigit mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan, untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.
“Mari kita perangi dan berantas narkoba di Bumi Ramik Ragom, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)