Lahan Parkir Dibongkar Dishub, Pihak Lady Fame: Kami Ikuti Aturan Pemerintah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melakukan pengosongan lahan parkir di kolong flyover Mall Boemi Kedaton (MBK).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Operasional Lady Fame, Catur, mengatakan bahwa surat izin yang diberikan bukan kepada Lady Fame melainkan kepada pemilik ruko yang mereka sewa untuk usaha.
"Saya jelasin sedikit aja ya, jadi surat izin itu bukan atas nama kita (Lady Fame). Ruko itu kan kita sewa, jadi si pemilik ruko itulah yang mendapatkan izin dan memfasilitasi untuk kami," kata Catur saat ditemui Lampung Geh.
"Kemudian ternyata ada berbagai macam komentar. Kami bukannya diam, karena kapasitas kami bukan di situ untuk menjelaskan. Kami hanya menerima fasilitas dari si pemilik toko, tentunya atas dasar surat persetujuan itu," tambahnya.
Catur juga mengatakan, terkait masalah lahan parkir pihaknya hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu untuk ke depannya, Lady Fame akan mengupayakan pengelolaan parkir lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT
"Cuma yang pasti sekarang, kami ikuti saja aturan dari pemerintah. Kita patuh terhadap aturan yang pemerintah tetapkan," ujarnya.
"Langkah selanjutnya kita berjalan seperti biasa saja, kembali lagi seperti biasa. Alhamdulillah sampai saat ini diupayakan sebaik mungkin, serapih mungkin biar gak menimbulkan antrean mobil," pungkasnya. (*)