Lampung Dapat Kucuran Dana dari APBN Sebesar Rp 30 Triliun

Konten Media Partner
6 Desember 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. | Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. | Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Provinsi Lampung mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp 30 triliun untuk tahun 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Alokasi anggaran sebesar Rp 30 triliun yang diberikan pusat kepada provinsi Lampung itu tertuang dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga dan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023.
Total Belanja Negara yang disalurkan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung mencapai Rp30 triliun. Alokasi dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp 9,03 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp 20,98 triliun.
Belanja Kementerian Negara/lembaga dilaksanakan oleh 458 satker dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp3,87 triliun, belanja barang sebesar Rp 3,61 triliun, belanja modal sebesar Rp 1,49 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 38,17 miliar.
Sementara itu, alokasi TKD tahun 2023 di wilayah Lampung sebesar Rp 20,98 triliun itu, dengan rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 645,74 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 12,61 triliun (meningkat Rp 595,97 miliar atau naik 5% dibandingkan tahun anggaran 2022), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 1,23 triliun, DAK non-fisik sebesar Rp 4,14 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 92,66 miliar, Dana Hibah ke Daerah Rp 9,99 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 2,23 triliun.
ADVERTISEMENT
Dokumen DIPA dan TKD tahun 2023 itu telah diserahkan secara langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Penyerahan dilakukan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (6/12).
Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD APBN 2023 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (6/12). | Foto : dok Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, M Dody Fachrudin mengatakan, penyerahan DIPA tahun anggaran 2023 lebih awal, agar seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah dapat segera melaksanakan tahapan lelang sejak sekarang.
”Penyerahan DIPA Tahun 2023 di bulan Desember ini merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelaksanaan anggaran 2023. Proses lelang sudah dapat dilaksanakan sejak DIPA diterima, nanti awal tahun tinggal proses penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kegiatan,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengatakan beberapa langkah strategis lain yang dapat dilakukan oleh satker dan Pemerintah Daerah di antaranya melakukan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, mempercepat penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan dan menyusun time frame of budget execution dengan tepat
ADVERTISEMENT
”Penuhi juga persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan DAK Fisik dan Dana Desa, tunjuk pejabat perbendaharaan segera, dan susun time frame of budget execution dengan tepat. Jika semua itu telah dilakukan maka jangan lupa agar seluruh proyek yang akan dilaksanakan menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Sehingga anggaran yang dialokasikan dalam APBN, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Lampung lebih baik lagi,” jelasnya.
Dalam penyerahan dokumen DIPA dan TKD 2023 ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Lampung dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung. Melalui nota kesepahaman yang disusun, akan dibangun sinergi, koordinasi, asistensi pengelolaan keuangan Negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Penyerahan dokumen ini juga dihadiri oleh seluruh Walikota/Bupati se-Provinsi Lampung dan perwakilan satuan kerja Provinsi Lampung hadir menerima DIPA dan dokumen TKD Tahun Anggaran 2023. (*)
ADVERTISEMENT