Langgar Aturan, Calon Wapresma Unila Diduga Anggota Partai Politik

Konten Media Partner
2 Desember 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilhan presiden mahasiwa | Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilhan presiden mahasiwa | Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Langgar peraturan, salah satu Calon Wapresma Unila merupakan anggota dari partai politik.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut diketahui setelah RMOL Lampung yang merilis berita pada tanggal 30 agustus 2020 pukul 18:54 WIB mengenai susunan pengurus DPW Partai Gelora Lampung serta kabar tersebut diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran DPN Partai Gelora Indonesia dengan Nomor: 073/EDR/DPN GLR/VII/2020 yang menyatakan bahwa atas nama Agung Ilham Bahari merupakan anggota bidang generasi muda Partai Gelora Lampung.
Diketahui bahwa Agung Ilham Bahari merupakan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Lampung (Unila) 2021 tertulis pada SK XXIV Pansus Pemira 2020. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2017 dan mendaftarkan diri sebagai Calon Wapresma pada 9 November 2020 yang berpasangan dengan M. Julianto mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) angkatan 2017.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kasus ini, Edi Hermawan selaku Ketua Pansus Pemira Unila 2020 menyatakan ia terkejut dan merasa seperti dibohongi.
"Jujur, kami kaget dan merasa dibohongi. Karna sudah jelas dalam surat pernyataan bermaterai bahwa calon tersebut menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik," katanya.
Ia melanjutkan bahwa mereka akan bertindak tegas kepada siapapun yang telah melanggar peraturan. "Kami akan menindak secara tegas, apabila ada syarat-syarat yang dilanggar. Tentu ia tidak bisa jadi seorang calon," lanjutnya.
Berdasarkan peraturan UU KBM Unila no. 2 tahun 2020, ayat 1 poin J "Bahwa sebagai persyaratan calon tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik. Pihak terkait, Agung Ilham B dinyatakan didiskualifikasi dan harus mempertanggungjawabkan surat pernyataan yang bermaterai 6000 yang menyatakan dirinya bukan bagian dari anggota partai politik. (*)
ADVERTISEMENT