Laporkan Bansos COVID-19 Tak Tepat Sasaran ke Ombudsman Lampung Melalui Link Ini

Konten Media Partner
16 Mei 2020 15:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dana bansos | Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana bansos | Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait adanya 5 laporan dugaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang tidak tepat sasaran, Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka posko pengaduan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, bahwa pihaknya sudah membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional COVID-19.
Pamflet posko pengaduan daring Ombudsman RI Perwakilan Lampung | Dok. Ombudsman RI Perwakilan Lampung
"Kita memang buka layanan pengaduan terkait 5 subtansi terkait dengan bantuan sosial, keamanan, kesehatan, transportasi, dan ekonomi," ungkapnya kepada Lampung Geh, Sabtu (16/5).
Berikut persyaratan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung:
1. Tuliskan tanggal, bulan, dan tahun kejadian.
2. Tuliskan lokasi kejadian.
3. Sertakan foto KTP/SIM.
4. Jelaskan pihak yang diadukan atau yang diduga melakukan maladministrasi.
5. Tuliskan nomor telepon atau Whatsapp pelapor.
Kirimkan data tersebut melalui link bit.ly/covid19ombudsman, atau email ke [email protected], dan bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-980-3737.(*)