LBH PAI Dampingi dan Soroti Kasus Dugaan Pengeroyokan Driver Ojol di Lampung

Konten Media Partner
26 Agustus 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH PAI Muhammad Ilyas yang menjadi kuasa hukum driver ojek online yang diduga dikeroyok saat menukar pesanan. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH PAI Muhammad Ilyas yang menjadi kuasa hukum driver ojek online yang diduga dikeroyok saat menukar pesanan. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advocaten Indonesia (LBH PAI) mendampingi kasus dugaan pengeroyokan driver ojek online saat menukar menu pesanan di resto Ayam Geprek Berkokok Jalan Dakwah Ujung, Labuhan Ratu, Kedaton.
ADVERTISEMENT
Direktur LBH PAI, Muhammad Ilyas didampingi Syech Hud Ismail dan Suwardi, sangat menyayangkan bagaimana peristiwa yang dialami Joddy Wijaya (24) dapat terjadi.
"Apapun bentuknya kita selaku insan yang sering bersentuhan dengan masyarakat apapun bentuknya, setiap bentuknya ada konsekuensi nya," ungkap Ilyas.
Ilyas juga mengatakan terjadi cekcok mulut karena diduga isi barang pesanan tidak sesuai dengan yang dipesan. Maka, terjadilah peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang.
"Berdasarkan kajian hukum kami, perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Yang berisi tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, berdasar kajian hukum Ilyas dan rekan-rekannya, ia menyampaikan 3 poin untuk atas kasus dugaan pengeroyokan ini.
1. Aparatur kepolisian dalam hal ini Polsekta Kedaton untuk berlaku objektif dalam mengungkap dan segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
2. Mengimbau kepada rekan- rekan yang tergabung dalam organisasi ojek online untuk tetap kompak, bersatu serta dapat mengawal seluruh proses hukum ini dengan cara-cara santun dan tidak anarkis.
3. Meminta kepada seluruh masyarakat khusus kota bandar Lampung untuk selalu bersikap waspada dan taat hukum dalam menjalani seluruh aktivitas sehari-hari serta tetap menerapkan Protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung Miftahul Huda menyampaikan apresiasinya kepada langkah cepat pihak kepolisian baik dari Polresta Bandar Lampung dan Kapolsek Kedaton mengamankan pelaku pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai rumah besar bagi seluruh pengemudi ojol Lampung, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan Tim Pengacara mitra kami sudah siap. Agar menjadi pelajaran untuk tidak main hakim sendiri apalagi merendahkan profesi ojek online," pungkasnya. (*)